NTT.WahanaNews.co-Ende| Badan Pertanahan Kabupaten Ende kembali melakukan sertifikasi dan redistribusi tanah di wilayah Kabupaten Ende.
Baca Juga:
Nusron: 1,8 Juta Hektar Tanah Dikuasai Satu Keluarga
Kegiatan ini berlangsung sejak tanggal 24 Juli sampai 1 Agustus 2024 di Dusun Niomaga Desa Jegharangga Kecamatan Nangapanda Kabupaten Ende.
Hal ini dilakukan guna mencegah terjadinya konflik tanah sesama masyarakat di kabupaten Ende.
Baca Juga:
MOU Bidang Datun Kejari Subulussalam dan Kepala Kampong Tanpa Bebani Keuangan Desa
Demikian yang disampaikan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ende Kuntoro Hadi Saputra saat di konfirmasi media wahanaNews pada Selasa, 6 /08/2024 lalu.
Dikatakannya saat ini pihaknya gencar melaksanakan kegiatan pemberian sertifikat tanah melalui program sertifikasi tanah dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( ptsl )
"Untuk di desa Jegharangga itu adalah program redistribusi tanah,"ujarnya.