Tim Kuasa Hukum dari Blasius Firmus Saat Sidang Gugatan kepada BNI Cabang Maumere beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Soal Ganti Rugi Kasus Timah Rp4,57 Triliun, Kejagung Klaim Bisa Dialihkan ke Ahli Waris
Oleh karena ada kejanggalan terkait asuransi yang tidak bisa diklaim, maka pihak keluarga berinisiatif bersurat kepada RSUD TC. Hillers Maumere untuk meminta hasil rekam medis almarhum Yohanes Firman pada tanggal 20 Juli 2023.
Namun, pihak RSUD TC. Hillers Maumere pada tanggal 12 Agustus 2023 membalas surat tersebut dan menyatakan bahwa pihak rumah sakit tidak boleh mengeluarkan hasil rekam medis kecuali perintah PENGADILAN dan atas permintaan yang bersangkutan.
Merasa dirugikan akibat asuransi Alm. saudaranya Yohanes Firman tak bisa diklaim maka, Blasius Firmus kemudian menunjuk Verdinandus Kiki Affandi, Danar Aswim dan Tobias Tola sebagai Tim Kuasa Hukum, untuk menggugat BNI Cabang Maumere.
Baca Juga:
3 Korban Tewas Akibat Pohon Tumbang di Pemalang, Mensos Data Ahli Waris
Sementara itu, Wakil Pimpinan BNI Cabang Maumere, I Wayan Yoga Suara, ketika dikonfirmasi media mengaku benar adanya proses hukum tersebut, sehingga sampai saat ini pihaknya masih menunggu putusan dari proses hukum tersebut. "Kita menunggu saja hasil putusannya seperti apa ya pak," ungkap pria yang biasa disapa Yoga ini. [frs]