NTT.WahanaNews.co-Sikka| Blasius Firmus yang diketahui sebagai Ahli Waris dari Yohanes Firman akhirnya memperkarakan Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Maumere lantaran asuransi kredit pinjaman atas nama Yohanes Firman tidak bisa diklaim atau dibayarkan oleh pihak Bank tersebut.
Blasius Firmus melalui Tim Kuasa Hukumnya; Verdinandus Kiki Affandi, Danar Aswim dan Tobias Tola, dalam rilis yang diterima NTT.WahanaNews.co, Rabu (15/5/2024) menjelaskan, Yohanes Firman mempunyai pinjaman di BNI pada tahun 2013. Kemudian dalam perjalanan waktu Yohanes Firman meninggal dunia.
Baca Juga:
Usut Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, KPK Siap Bantu KY dan MA
Sesuai akad, kredit pinjaman Yohanes Firman telah diasuransikan. Yaitu jika yang bersangkutan meninggal, maka pinjaman di BNI sudah tercover oleh Asuransi dari pihak BNI.
Blasius Firmus (depan kanan) didampingi Kuasa Hukum, Verdinandus Kiki Affandi, S.H (depan kiri) ketika menemui pihak BNI Cabang Maumere.
Baca Juga:
Hasil Atas Temuan BPK, BP Tapera Telah Kembalikan Rp4,2 Triliun ke Pensiunan PNS
Oleh karena Yohanes Firman tidak mempunyai istri dan anak, maka yang bertindak sebagai ahli waris adalah saudara-saudara kandungnya. Kemudian dari seluruh saudara-saudara kandung alm. Yohanes Firman telah memberikan kuasa kepada 1 orang saudaranya yaitu Blasius Firmus untuk mewakili seluruh keluarganya.
Namun faktanya asuransi tersebut tidak bisa di klaim oleh saudara-saudara kandung Yohanes Firman, dan Blasius Firmus pun diminta oleh pihak BNI untuk melanjutkan Kredit Almarhum Yohanes Firman yang adalah saudaranya.
Karena adanya itikad baik dari Blasius Firmus, maka yang bersangkutan bersedia melanjutkan kredit almarhum saudaranya, karena khawatir jaminan Sertifikat akan disita oleh pihak bank.
Tim Kuasa Hukum dari Blasius Firmus Saat Sidang Gugatan kepada BNI Cabang Maumere beberapa waktu lalu.
Oleh karena ada kejanggalan terkait asuransi yang tidak bisa diklaim, maka pihak keluarga berinisiatif bersurat kepada RSUD TC. Hillers Maumere untuk meminta hasil rekam medis almarhum Yohanes Firman pada tanggal 20 Juli 2023.
Namun, pihak RSUD TC. Hillers Maumere pada tanggal 12 Agustus 2023 membalas surat tersebut dan menyatakan bahwa pihak rumah sakit tidak boleh mengeluarkan hasil rekam medis kecuali perintah PENGADILAN dan atas permintaan yang bersangkutan.
Merasa dirugikan akibat asuransi Alm. saudaranya Yohanes Firman tak bisa diklaim maka, Blasius Firmus kemudian menunjuk Verdinandus Kiki Affandi, Danar Aswim dan Tobias Tola sebagai Tim Kuasa Hukum, untuk menggugat BNI Cabang Maumere.
Sementara itu, Wakil Pimpinan BNI Cabang Maumere, I Wayan Yoga Suara, ketika dikonfirmasi media mengaku benar adanya proses hukum tersebut, sehingga sampai saat ini pihaknya masih menunggu putusan dari proses hukum tersebut. "Kita menunggu saja hasil putusannya seperti apa ya pak," ungkap pria yang biasa disapa Yoga ini. [frs]