NTT.WahanaNews.co-Sikka| Blasius Firmus yang diketahui sebagai Ahli Waris dari Yohanes Firman akhirnya memperkarakan Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Maumere lantaran asuransi kredit pinjaman atas nama Yohanes Firman tidak bisa diklaim atau dibayarkan oleh pihak Bank tersebut.
Blasius Firmus melalui Tim Kuasa Hukumnya; Verdinandus Kiki Affandi, Danar Aswim dan Tobias Tola, dalam rilis yang diterima NTT.WahanaNews.co, Rabu (15/5/2024) menjelaskan, Yohanes Firman mempunyai pinjaman di BNI pada tahun 2013. Kemudian dalam perjalanan waktu Yohanes Firman meninggal dunia.
Baca Juga:
Usut Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, KPK Siap Bantu KY dan MA
Sesuai akad, kredit pinjaman Yohanes Firman telah diasuransikan. Yaitu jika yang bersangkutan meninggal, maka pinjaman di BNI sudah tercover oleh Asuransi dari pihak BNI.
Blasius Firmus (depan kanan) didampingi Kuasa Hukum, Verdinandus Kiki Affandi, S.H (depan kiri) ketika menemui pihak BNI Cabang Maumere.
Baca Juga:
Hasil Atas Temuan BPK, BP Tapera Telah Kembalikan Rp4,2 Triliun ke Pensiunan PNS
Oleh karena Yohanes Firman tidak mempunyai istri dan anak, maka yang bertindak sebagai ahli waris adalah saudara-saudara kandungnya. Kemudian dari seluruh saudara-saudara kandung alm. Yohanes Firman telah memberikan kuasa kepada 1 orang saudaranya yaitu Blasius Firmus untuk mewakili seluruh keluarganya.
Namun faktanya asuransi tersebut tidak bisa di klaim oleh saudara-saudara kandung Yohanes Firman, dan Blasius Firmus pun diminta oleh pihak BNI untuk melanjutkan Kredit Almarhum Yohanes Firman yang adalah saudaranya.
Karena adanya itikad baik dari Blasius Firmus, maka yang bersangkutan bersedia melanjutkan kredit almarhum saudaranya, karena khawatir jaminan Sertifikat akan disita oleh pihak bank.