WahanaNews-NTT | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka, melantik 105 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terpilih se Kabupaten Sikka di Aula Silvia Hotel, Rabu (04/01/2023).
105 orang ini merupakan anggota PPK yang sudah lolos tahapan seleksi mulai dari tes administrasi, tertulis dengan sistem computer assisted test (CAT), serta tes wawancara
Baca Juga:
Besok, 105 Anggota PPK Pilkada Sikka Dilantik
Usai pelantikan, Ketua KPU Kabupaten Sikka, Krisostomus Feri melalui Juru Bicara KPU Sikka, Herimanto kepada WahanaNews.co menyampaikan, jumlah PPK yang dilantik sebanyak 105 orang yang akan bertugas di 21 Kecamatan, dan setiap Kecamatan terdapat 5 anggota PPK.
"Mereka akan langsung bekerja sebagai Penyelenggara Pemilu di tingkat Kecamatan. Dan PPK akan membantu tugas KPU di tingkat Kecamatan," kata Herimanto.
Herimanto menjelaskan, sesuai PKPU 8 Tahun 2022, maka PPK bertugas melaksanakan tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat Kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Baca Juga:
KPU Ende Gelar Tes Wawancara Calon Anggota PPK
Berikut lanjut dia, PPK bertugas menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten, Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya.
Selanjutnya, PPK juga bertugas melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat, Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut PPK juga bertugas, Menerima daftar pemilih tambahan dari PPS dan menyampaikan daftar pemilih tambahan kepada KPU Kabupaten, Menerima dan menyerahkan laporan daftar nama Pantarlih dan Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan anggota Dewan Perwakilan Daerah dan juga tugas lainnya yang diberikan oleh KPU Kabupaten.