Kelima, Meminimalisir Risiko Sertifikat Palsu dan Duplikasi. Sertifikat tanah elektronik juga memberikan keamanan tambahan dengan meminimalisir risiki terkait sertifikat palsu dan duplikasi. Format elektronik memungkinkan adopsi teknologi keamanan yang lebih canggih, seperti tanda tangan digital dan enskripsi data. Hal ini dapat memberikan perlindungan terhadap upaya pemalsuan sertifikat, sehingga meningkatkan kepercayaan dalam transaksi properti dan keabsahan dokumen kepemilikan tanah.
Hanya dengan 1 (satu) lembar saja, pemilik sudah bisa mendapatkan sertifikat tanah. Lantas, bagaimana tampilan format sertifikat tanah elektronik itu..??
Baca Juga:
Wali Kota Pematangsiantar Terima 200 Sertifikat Tanah Aset Pemerintah
Bagian depan sertifikat tanah elektronik terdiri dari; Jenis Hak, Nomor Identifikasi Bidang (NIB), Kode Unik/hashcode, dan Informasi letak bidang tanah.
Sementara pada bagian belakang halaman sertifikat tanah elektronik akan berisi; Gambar bidang tanah, Bagian perhatian, QR Code, dan Lambang BSHE.
Berikut penjelasan terkait tampilan halaman depan dan belakang Sertifikat Tanah Elektronik;
Baca Juga:
Namanya Masuk Sertifikat PT SPT, Warga Namo Buaya Tunjuk YARA Kuasa Hukum
Jenis Hak akan disesuaikan dengan hak atas tanah yang akan diberikan; Nomor Identifikasi Bidang (NIB) akan menjadi Single ID yang merujuk pada seluruh kegiatan pendaftaran tanah.
Kode unik/hashcode akan menjadi identifikasi unik atas dokumen elektronik yang diterbitkan, terhubung dengan edisi penerbitan dokumen elektronik; Informasi letak bidang tanah berisi informasi letak bidang tanah dan luas, Pemegang Hak Sertifikat saat ini, serta catatan Pendaftaran.
Selanjutnya pada tampilan halaman belakang terdiri dari; Gambar bidang tanah dengan citra@OpenStreetMap; Bagian perhatian akan berisi informasi terkait ketentuan dokumen elektronik kepada pemegang sertifikat berbentuk dokumen elektronik ini.