Penerapan sertifikat tanah elektronik dilakukan secara bertahap, dari aset BMN, BMD, BUMN, Badan Hukum, Rumah Ibadah, lalu di seluruh wilayah Indonesia.
Selanjutnya, apa keunggulan Sertifikat Tanah Elektronik..?? Keunggulan dari Sertifikat Tanah Elektronik, antara lain;
Baca Juga:
Wali Kota Pematangsiantar Terima 200 Sertifikat Tanah Aset Pemerintah
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka, Herman Oematan.
Pertama, Mengurangi Risiko Kehilangan dan Kerusakan. Tujuan utama dari penggunaan sertifikat tanah elektronik adalah untuk mengurangi risiko yang mungkin timbul akibat kehilangan, pencurian, atau kerusakan yang dapat disebabkan oleh bencana, kebakaran, dan ancaman lainnya. Dengan menggunakan format elektronik, keamanan dan integritas informasi terkait kepemilikan tanah dapat lebih efektif dijaga.
Baca Juga:
Namanya Masuk Sertifikat PT SPT, Warga Namo Buaya Tunjuk YARA Kuasa Hukum
Kedua, Mudah dalam Pengelolaan Data. Penerapan sertifikat tanah elektronik juga bertujuan untuk memudahkan pengelolaan data. Dengan proses elektronik, data-data terkait tanah dapat dilakukan dengan lebih efisien, menghemat biaya, dan meningkatkan tingkat kerahasiaan serta keamanan data. Dengan demikian keakuratan dan ketersediaan informasi kepemilikan tanah dapat dijaga dengan lebih baik.
Ketiga, Efisiensi Waktu Penerbitan. Sertifikat tanah elektronik memberikan keunggulan dalam hal efisiensi waktu penerbitan. Proses penerbitan sertifikat menjadi lebih cepat dan efisien, mengurangi waktu tunggu yang biasanya terkait dengan pembuatan dokumen fisik. Hal ini dapat mempercepat proses transaksi properti dan memberikan manfaat langsung kepada para pemegang sertifikat.
Keempat, Mudah dalam Proses Administrasi Pertanahan. Kelebihan lainnya dari sertifikat tanah elektronik terletak pada kemudahan dalam proses administrasi, khususnya terkait dengan transaksi jual beli dan hak tanggungan. Dengan format elektronik, proses administrasi menjadi lebih lancar, mengurangi kerumitan yang seringkali terkait dengan dokumen fisik. Ini dapat membantu para pemilik properti, pihak berkepentingan, dan instansi terkait dalam memproses dokumen dengan lebih efisien.