NTT.WahanaNews.co-Sikka| Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sikka resmi melaunching Implementasi Sertifikat Elektronik, Senin (28/10/2024).
Lantas, apa itu Sertifikat Elektronik..??
Baca Juga:
Wali Kota Pematangsiantar Terima 200 Sertifikat Tanah Aset Pemerintah
Kepada NTT.WahanaNews.co, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka, Herman Oematan mennjelaskan, melalui aturan Kementerian ATR/BPN, pemerintah akan mengubah Sertifikat Tanah menjadi Sertifikat Elektronik atau “Sertipikat-El” (Sertipikat Tanah Elektronik).
Adapun ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 1Tahun 2021 mengenai Pendaftaran Tanah yang berbunyi “Dokumen dalam bentuk Elektronik yang biasa dikenal dengan Sertipikat kemudian dalam hal ini disebut sebagai Sertipikat Elektronik”.
Tampilan Halaman Belakang Sertifikat Tanah Elektronik
Baca Juga:
Namanya Masuk Sertifikat PT SPT, Warga Namo Buaya Tunjuk YARA Kuasa Hukum
Dalam ketentuan UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) No. 11 tahun 2021 menjelaskan, defenisi tentang Sertipikat Elektronik.
Sertipikat Elektonik adalah segala bentuk hal yang memuat dan terkandung didalam sebuah Sertipikat Elektronik dan diperkuat oleh tanda tangan dalam bentuk Elektronik terlebih menunjukkan data dan identitas sampai status subjek hukum untuk para pihak didalamnya yang dalam hal ini diselenggarakan oleh pihak yang berwenang melakukan penyelenggaraan adalah pihak atau Badan Hukum yang sudah ahli dalam melakukan pemvalidasian sampai pengauditan data Sertipikat Elektronik.
Penerapan sertifikat tanah elektronik dilakukan secara bertahap, dari aset BMN, BMD, BUMN, Badan Hukum, Rumah Ibadah, lalu di seluruh wilayah Indonesia.
Selanjutnya, apa keunggulan Sertifikat Tanah Elektronik..?? Keunggulan dari Sertifikat Tanah Elektronik, antara lain;
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka, Herman Oematan.
Pertama, Mengurangi Risiko Kehilangan dan Kerusakan. Tujuan utama dari penggunaan sertifikat tanah elektronik adalah untuk mengurangi risiko yang mungkin timbul akibat kehilangan, pencurian, atau kerusakan yang dapat disebabkan oleh bencana, kebakaran, dan ancaman lainnya. Dengan menggunakan format elektronik, keamanan dan integritas informasi terkait kepemilikan tanah dapat lebih efektif dijaga.
Kedua, Mudah dalam Pengelolaan Data. Penerapan sertifikat tanah elektronik juga bertujuan untuk memudahkan pengelolaan data. Dengan proses elektronik, data-data terkait tanah dapat dilakukan dengan lebih efisien, menghemat biaya, dan meningkatkan tingkat kerahasiaan serta keamanan data. Dengan demikian keakuratan dan ketersediaan informasi kepemilikan tanah dapat dijaga dengan lebih baik.
Ketiga, Efisiensi Waktu Penerbitan. Sertifikat tanah elektronik memberikan keunggulan dalam hal efisiensi waktu penerbitan. Proses penerbitan sertifikat menjadi lebih cepat dan efisien, mengurangi waktu tunggu yang biasanya terkait dengan pembuatan dokumen fisik. Hal ini dapat mempercepat proses transaksi properti dan memberikan manfaat langsung kepada para pemegang sertifikat.
Keempat, Mudah dalam Proses Administrasi Pertanahan. Kelebihan lainnya dari sertifikat tanah elektronik terletak pada kemudahan dalam proses administrasi, khususnya terkait dengan transaksi jual beli dan hak tanggungan. Dengan format elektronik, proses administrasi menjadi lebih lancar, mengurangi kerumitan yang seringkali terkait dengan dokumen fisik. Ini dapat membantu para pemilik properti, pihak berkepentingan, dan instansi terkait dalam memproses dokumen dengan lebih efisien.
Kelima, Meminimalisir Risiko Sertifikat Palsu dan Duplikasi. Sertifikat tanah elektronik juga memberikan keamanan tambahan dengan meminimalisir risiki terkait sertifikat palsu dan duplikasi. Format elektronik memungkinkan adopsi teknologi keamanan yang lebih canggih, seperti tanda tangan digital dan enskripsi data. Hal ini dapat memberikan perlindungan terhadap upaya pemalsuan sertifikat, sehingga meningkatkan kepercayaan dalam transaksi properti dan keabsahan dokumen kepemilikan tanah.
Hanya dengan 1 (satu) lembar saja, pemilik sudah bisa mendapatkan sertifikat tanah. Lantas, bagaimana tampilan format sertifikat tanah elektronik itu..??
Bagian depan sertifikat tanah elektronik terdiri dari; Jenis Hak, Nomor Identifikasi Bidang (NIB), Kode Unik/hashcode, dan Informasi letak bidang tanah.
Sementara pada bagian belakang halaman sertifikat tanah elektronik akan berisi; Gambar bidang tanah, Bagian perhatian, QR Code, dan Lambang BSHE.
Berikut penjelasan terkait tampilan halaman depan dan belakang Sertifikat Tanah Elektronik;
Jenis Hak akan disesuaikan dengan hak atas tanah yang akan diberikan; Nomor Identifikasi Bidang (NIB) akan menjadi Single ID yang merujuk pada seluruh kegiatan pendaftaran tanah.
Kode unik/hashcode akan menjadi identifikasi unik atas dokumen elektronik yang diterbitkan, terhubung dengan edisi penerbitan dokumen elektronik; Informasi letak bidang tanah berisi informasi letak bidang tanah dan luas, Pemegang Hak Sertifikat saat ini, serta catatan Pendaftaran.
Selanjutnya pada tampilan halaman belakang terdiri dari; Gambar bidang tanah dengan citra@OpenStreetMap; Bagian perhatian akan berisi informasi terkait ketentuan dokumen elektronik kepada pemegang sertifikat berbentuk dokumen elektronik ini.
QR Code akan menjadi data encrypt ID sertifikat-el yang digunakan untuk mengakses informasi langsung dari sertifikat-el melalui sistem yang disediakan oleh Kementerian; Lambang BSHE sebagai penyedia Tanda Tangan Elektronik (TTE). BSHE merupakan instansi penyelenggara tanda tangan elektronik.
Demikian penjelasan tentang Sertifikat Tanah Elektronik. Untuk mendapatkan penjelasan secara detail silahkan mendatangi Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka pada setiap jam kerja. [frs]