NTT.WahanaNews.co-Sikka| Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sikka resmi melaunching Implementasi Sertifikat Elektronik, Senin (28/10/2024).
Lantas, apa itu Sertifikat Elektronik..??
Baca Juga:
Wali Kota Pematangsiantar Terima 200 Sertifikat Tanah Aset Pemerintah
Kepada NTT.WahanaNews.co, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka, Herman Oematan mennjelaskan, melalui aturan Kementerian ATR/BPN, pemerintah akan mengubah Sertifikat Tanah menjadi Sertifikat Elektronik atau “Sertipikat-El” (Sertipikat Tanah Elektronik).
Adapun ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 1Tahun 2021 mengenai Pendaftaran Tanah yang berbunyi “Dokumen dalam bentuk Elektronik yang biasa dikenal dengan Sertipikat kemudian dalam hal ini disebut sebagai Sertipikat Elektronik”.
Tampilan Halaman Belakang Sertifikat Tanah Elektronik
Baca Juga:
Namanya Masuk Sertifikat PT SPT, Warga Namo Buaya Tunjuk YARA Kuasa Hukum
Dalam ketentuan UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) No. 11 tahun 2021 menjelaskan, defenisi tentang Sertipikat Elektronik.
Sertipikat Elektonik adalah segala bentuk hal yang memuat dan terkandung didalam sebuah Sertipikat Elektronik dan diperkuat oleh tanda tangan dalam bentuk Elektronik terlebih menunjukkan data dan identitas sampai status subjek hukum untuk para pihak didalamnya yang dalam hal ini diselenggarakan oleh pihak yang berwenang melakukan penyelenggaraan adalah pihak atau Badan Hukum yang sudah ahli dalam melakukan pemvalidasian sampai pengauditan data Sertipikat Elektronik.