Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menyebut penerapan pajak karbon bagi pembangkit listrik tenaga uap itu memberikan peluang.
Misalnya guna melirik dalam pemanfaatan energi lain.
Baca Juga:
PLN Siap Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2040 Lewat Kolaborasi Swasta
“1 Juli 2022 kita akan menerapkan pajak karbon kepada PLTU, dan kita ingin (PLTU) memanfaatkan energi lain,” katanya dalam Bincang-Bincang Indonesia EBTKE ConEx 2022, Kamis (2/6/2022).
Di samping itu, Dadan memandang saat ini berbagai negara tengah memiliki konsentrasi dalam peralihan penggunaan EBT dari pembangkit listriknya.
Beberapa diantaranya juga akan meningkatkan besaran pajak karbonnya.
Baca Juga:
PLN Siap Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2040 Lewat Kolaborasi Swasta
“Kita berharap program itu tak jadi bayar pajak saja. Beberapa negara lain memang mulai perhatian kesana (pemanfaatan energi baru terbarukan), Singapura akan meningkatkan besaran pajak karbon,” katanya.
Dengan demikian, ia menegaskan penerapan pajak karbon yang awalnya direncanakan diterapkan pada 1 April ini bertujuan untuk menurunkan emisi karbon.
“Tujuan kita bagaimana menurunkan emisinya, bukan semata-mata untuk penerimaan negara,” kata dia.