Perlu diketahui, pengenaan pajak karbon ditujukan untuk semua aktivitas yang menghasilkan gas CO2.
Namun pemerintah juga menetapkan ambang batas pelepasan emisi karbon.
Baca Juga:
Lewat ‘Rumah BUMN’, PLN Ramaikan INACRAFT 2025
Perusahaan tidak akan dikenakan pajak karbon jika emisi yang dilepaskan masih dibawah batas yang ditentukan kemudian.
Pajak karbon secara keseluruhan disebut akan efektif berlaku pada 2025 mendatang.
Namun, pada tahap awal akan diberlakukan untuk sektor pembangkit yang menggunakan batu bara sebagai tenaganya. [frs]