Data yang ia ungkap memperkeruh situasi. Di Eltras PUB sendiri, kata dia, masih terdapat 10 LC asal Jawa Barat yang tidak termasuk dalam daftar penjemputan.
“Tak ada efeknya jika hanya menjemput 13 orang. Harus ada pendataan menyeluruh dan audiensi langsung dengan warga Jabar yang bekerja sebagai LC di tempat hiburan malam di Kabupaten Sikka,” tambahnya.
Baca Juga:
Usai KDM Setop Izin Bangun Rumah di Jabar, Nusron Ingatkan Hal Ini
Pernyataan ini membuka ruang tafsir baru: jika benar ada puluhan warga Jawa Barat lain yang bekerja di lokasi serupa, mengapa hanya 13 yang dijemput? Apakah seleksi ini berbasis laporan resmi, tekanan publik, atau pertimbangan lain?
Eltras PUB, Dugaan Kekerasan, dan Bayang-Bayang TPPO
Kasus di Eltras PUB kini memasuki fase krusial. Dugaan kekerasan dan indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) mencuat, namun proses pembuktian masih berjalan.
Baca Juga:
KDM Apresiasi Bupati Karawang atas Rampungnya Pembebasan Lahan DAS Karangligar, Proyek Pengendalian Banjir Siap Dilaksanakan
Yoseph Karminto Eri mengingatkan agar isu TPPO tidak berhenti pada opini publik atau konsumsi media sosial.
“Kita mendukung proses hukum, tetapi dugaan TPPO harus dibuktikan di pengadilan agar diproses secara adil dan netral,” ujarnya.
Di sinilah letak tarik-menarik kepentingan itu. Di satu sisi, ada tekanan moral untuk melindungi warga daerah asal. Di sisi lain, ada kewenangan hukum dan kedaulatan daerah yang tak bisa dilangkahi oleh langkah simbolik semata.