Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan bicara soal alasan pemerintah membuka pintu penerbangan internasional di Bali.
Dia mengatakan pembukaan gerbang pariwisata ini dimaksudkan semata-mata untuk membangkitkan kembali perekonomian di Pulau Bali yang terdampak sangat berat akibat pandemi Covid-19.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Namun demikian, pembukaan ini tetap dilakukan secara bertahap, bertingkat, dan berlanjut.
Dia menegaskan, turis yang datang ke Bali diwajibkan untuk melakukan karantina, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2022 yang dikeluarkan Satgas Penanganan Covid-19.
Alur kedatangan juga disamakan dengan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, dengan memperbolehkan segala jenis penerbangan.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
"Saya harap upaya ini dapat banyak membantu perekonomian warga di Pulau Bali untuk bisa bangkit kembali. Saya juga titip kepada semua pihak untuk benar-benar mematuhi protokol kesehatan yang diatur oleh Satgas Covid-19 karena ini semua tidak ada artinya kalau kita tidak disiplin," kata Luhut.
Dalam penerapannya, dia mengatakan seluruh PPLN wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan dan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dari negara asal maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
"Para PPLN juga wajib untuk menjalankan karantina sesuai ketentuan. Untuk pengaturan lebih rinci tentang syarat vaksinasi dan pelaksanaan karantina, PPLN dapat merujuk pada SE Nomor 4 Tahun 2022," kata Luhut.