WahanaNews-Labuanbajo | Wisatawan asing datang ke Indonesia melalui dua pintu masuk yakni Bali dan Kepulauan Riau (Kepri) sudah diizinkan Pemerintah.
Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi, Amran Aris mengatakan untuk turis asing dengan visa kunjungan wisata B211A yang datang ke Bali dan Kepri diperbolehkan mengunjungi daerah lain.
Baca Juga:
Aksi AKP Dadang Guncang Solok Selatan, Hujani Rumah Dinas Kapolres dengan Tembakan
Tak hanya itu, kata dia, para turis asing yang dimaksud itu juga bisa pulang ke negaranya dari Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di daerah yang dimaksud itu.
"Orang asing yang datang dengan visa wisata, keluarnya tidak harus melalui Bali, bisa melalui daerah lain, contohnya mau sekalian mampir ke Labuan Bajo," kata Amran, dalam keterangannya, Jumat 4 Februari 2022.
Amran menjelaskan, mekanisme penerbitan visa untuk wisata merupakan kesepakatan dari semua stakeholders.
Baca Juga:
OTT KPK Bengkulu, Calon Gubernur Petahana Dibawa dengan 3 Mobil
Pada dasarnya, Ditjen Imigrasi mengikuti peraturan yang berlaku, yakni yang tertuang dalam Peraturan Menkumham (Permen) Nomor 34 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022.
"Dalam hal asuransi kesehatan, contohnya, berdasarkan kesepakatan kementerian dan lembaga terkait maka WNA diminta memiliki asuransi kesehatan, mempertimbangkan risiko yang ada," tutur Amran.
Kata dia, berdasarkan hasil evaluasi, besarnya nilai pertanggungan asuransi kesehatan menjadi salah satu hambatan bagi calon turis asing yang hendak melancong ke Bali.