5. Bukti telah menerima Vaksinasi Covid-19 dosis lengkap
6. Surat pernyataan bersedia mematuhi seluruh protokol kesehatan di Indonesia
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
7. Bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan yang mencakup pertanggungan biaya kesehatan, atau surat pernyataan bersedia membayar biaya secara mandiri apabila terpapar Covid-19 selama berada di Indonesia.
"Visa Kunjungan Wisata yang diterima WNA dan penjamin akan memiliki durasi tinggal selama 60 hari di Indonesia dan bisa diperpanjang hingga paling lama totalnya 6 (enam) bulan berada di Indonesia," kata Amran.
"Misalnya turis asing berkunjung ke daerah lain, maka dapat diperpanjang dengan mengajukan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) di kantor imigrasi setempat," sambungnya.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Sementara itu, dalam kurun waktu 15 Oktober 2021 hingga 28 Januari 2022 Imigrasi mencatat total 273 Electronic Visa (eVisa) Kunjungan Wisata diterbitkan kepada subjek Orang Asing untuk dapat berwisata ke Bali dan Kepulauan Riau.
Turis asing tersebut, kata Amran dominan datang dari India sejumlah 47 orang; Perancis 42 orang; Korea Selatan 20 orang; Spanyol 17 orang dan Swedia 16 orang.
"Imigrasi menyediakan hotline bagi agen perjalanan untuk menyampaikan aspirasi dan keluhan. Kami juga akan menindak pelanggaran terkait penyelenggaraan E-visa untuk wisata.", pungkasnya.