Polri pun bersikap profesional dengan penuh kehati-hatian sehingga tidak keburu-buru dalam mengungkap misteri penembakan Brigadir Yosua, tandasnya.
Hingga Selasa 9 Agustus 2022 sebut dokter Kus Lameng, Tim khusus telah menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam konferensi pers di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
Baca Juga:
Sudah 2023, Kapan Puncak Sidang Ferdy Sambo?
Lebih jauh ia menjelaskan bahwa, Tim khusus (timsus) Polri menemukan bahwa Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J sehingga mengakibatkan ajudan Ferdy Sambo itu meninggal dunia.
Menurut dokter Kus Lameng, Tim khusus juga mengatakan, pihaknya telah menetapkan tiga tersangka sebelumnya dengan inisial RE, RR dan KM.
Bahkan Penyidik pada 19 Agustus 2022 telah pula menetapkan Putri Candrawaty, istri FS sebagai tersangka, yang disampaikan langsung oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, ketus dokter Kus.
Baca Juga:
Putri Candrawathi Menangis Minta Maaf pada Anggota Polri yang Terlibat Kasus Brigadir J
Tidak tanggung tanggung jelas Kus Lameng, Ferdy Sambo dan tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Selaku ketua KBPP Polri Resor Sikka, Dokter F.X. Lameng mengatakan bahwa keseriusan Polri dalam menangani kasus pembunuhan Brigadir Yosua tidak perlu diragukan lagi dengan adanya penyampaian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI.
Disampaikan bahwa jumlah personel polisi yang diperiksa terkait kasus kematian Brigadir Yosua atau Brigadir J bertambah hingga mencapai 97 orang. Sebanyak 35 personel di antaranya diduga melanggar kode etik dan profesi, pungkas dokter Kus mengaksentuasi pernyataan Kapolri.