WahanaNews-NTT | Ketua KBPP (Keluarga Besar Putra Putri) Polri Resor Sikka , dr. Fransiskus Xaverius Lameng, MM menyatakan bahwa Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sudah maksimal dalam menangani kasus Ferdi Sambo.
Hal ini disampaikan dr. F.X. Lameng kepada WahanaNews.co, Jumat (26/08/2022) di Maumere.
Baca Juga:
Sudah 2023, Kapan Puncak Sidang Ferdy Sambo?
Dalam keterangannya, pria yang biasa disapa dokter Kus ini juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia agar tetap memberikan kepercayaan penuh kepada Polri pasca terjadinya kasus Sambo.
Lanjutnya menjelaskan bahwa, sejak diungkap ke publik oleh Mabes Polri pada 11 Juli 2022, tiga hari setelah kejadian pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat, kasus Sambo langsung mendapat respon beragam dari masyarakat.
Bahkan katanya lanjut, Presiden Jokowi pun memberikan atensi khusus.
Baca Juga:
Putri Candrawathi Menangis Minta Maaf pada Anggota Polri yang Terlibat Kasus Brigadir J
Penembakan di kediaman dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan itu diceritakan sebagai aksi tembak menembak 2 anggota polisi, ujarnya.
Lebih lanjut kata Kus Lameng, masyarakat heboh karena menilai kasus ini penuh rekayasa, dengan banyaknya kejanggalan kejanggalan. Kabar liarpun semakin memojokan institusi Polri. Reputasi dan kewibawaan korps Bhayangkara berada diujung tanduk dengan tingkat Kepercayaan masyarakat yang menurun.
Namun menurut dokter FX. Lameng, hal itu langsung berubah disaat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus yang dipimpin Wakapolri, serta mengambil tindakan tegas menonaktifkan Irjen Pol. Sambo sebagai Kadiv Propam.
Polri pun bersikap profesional dengan penuh kehati-hatian sehingga tidak keburu-buru dalam mengungkap misteri penembakan Brigadir Yosua, tandasnya.
Hingga Selasa 9 Agustus 2022 sebut dokter Kus Lameng, Tim khusus telah menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam konferensi pers di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
Lebih jauh ia menjelaskan bahwa, Tim khusus (timsus) Polri menemukan bahwa Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J sehingga mengakibatkan ajudan Ferdy Sambo itu meninggal dunia.
Menurut dokter Kus Lameng, Tim khusus juga mengatakan, pihaknya telah menetapkan tiga tersangka sebelumnya dengan inisial RE, RR dan KM.
Bahkan Penyidik pada 19 Agustus 2022 telah pula menetapkan Putri Candrawaty, istri FS sebagai tersangka, yang disampaikan langsung oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, ketus dokter Kus.
Tidak tanggung tanggung jelas Kus Lameng, Ferdy Sambo dan tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Selaku ketua KBPP Polri Resor Sikka, Dokter F.X. Lameng mengatakan bahwa keseriusan Polri dalam menangani kasus pembunuhan Brigadir Yosua tidak perlu diragukan lagi dengan adanya penyampaian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI.
Disampaikan bahwa jumlah personel polisi yang diperiksa terkait kasus kematian Brigadir Yosua atau Brigadir J bertambah hingga mencapai 97 orang. Sebanyak 35 personel di antaranya diduga melanggar kode etik dan profesi, pungkas dokter Kus mengaksentuasi pernyataan Kapolri.
Atas pencapaian yang dilakukan oleh Kepolisian ini lanjut dia, tentu kita berharap bahwa marwah kepolisian bisa terbangun lagi dan masyarakat bisa kembali percaya kepada institusi kepolisian dalam penegakan hukum.
Kepolisian dibawah pimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo solid, tidak ragu-ragu dan tidak menutup-nutupi pengungkapan tragedi pembunuhan Brigadir Yosua. "Dengan begitu tidak ada alasan lagi untuk meragukan integritas Kepolisian sebagai penegak hukum," ungkapnya.
Lanjut FX. Lameng menuturkan bahwa melihat dari hasil survei Indikator Politik Indonesia diawal kasus Pembunuhan Brigadir Yosua terjadi penurunan tajam tingkat kepercayaan publik terhadap Kepolisian, namun keadaan berubah drastis setelah Kapolri mengumumkan Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Dimana hasil survei Indikator periode 11-17 Agustus 2022 sebut dia, tingkat kepercayaan publik terhadap Polri naik dan berada di angka 54,4 persen. Diyakini bahwa kepercayaan masyarakat kepada Polri akan terus bertambah.
Dia pun meminta kepada Masyarakat agar tetap menaruh kepercayaan kepada Polri untuk menjalankan fungsi polisi yang utama yaitu menegakkan hukum dan melayani kepentingan masyarakat umum.
Kus Lameng juga mengingatkan agar Kepolisian menggunakan momentum kasus Sambo untuk berbenah dan menjadi lebih profesional.
Dimana untuk itu kata dia, diperlukan pengawasan yang ketat, hal ini merupakan domain utamanya Divisi Propam, sehingga Divisi Propam semestinya jadi garda utama membuat Polisi menjadi baik dan disiplin.
FX. Lameng menekankan bahwa, Peraturan tentang Kode Etik harus selalu diedukasikan, disosialisasikan dan diingatkan kepada seluruh jajaran Kepolisian dari Mabes, Polda, Polres hingga Sektor.
Sehingga semua harapan masyarakat kepada Polri dapat terpenuhi. "Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Implementasi dari TriBrata dan Catur Prasetya." tutup Ketua KBPP Polri Resor Sikka dokter F.X.Lameng. [frs]