Kemudian pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proposional
"Rumusnya masa kerja dibagi 12 dikali 1 bulan upah,” jelas Ruth.
Baca Juga:
Aduan THR Karyawan Hotel di Kalsel Masih Belum Temui Titik Terang
Saat disinggung mengenai dengan adanya perusahaan yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya sesuai dengan surat Edaran, Ruth menjawab akan diberikan teguran, hingga rekomendasi untuk menghentikan ijin usaha.
"Disnaker sendiri selain mengeluarkan surat edaran juga akan mengawasi, Jadi tidak ada yang tidak bayar, semua perusahan wajib membayarnya," ungkapnya dengan tegas.
Lanjutnya, Disnakertrans kabupaten Ende akan membuka posko pengaduan bagi para pekerja yang belum menerima THR, yakni Posko Komando Satuan Tugas.
Baca Juga:
Kemnaker Terima 2.383 Aduan THR 2025, Mayoritas Masih Diproses
Harapannya semua Perusahaan bisa tertib memberikan hak karyawan untuk mendapatkan THR sesuai aturan yang berlaku, tutupnya. [frs]