WahanaNews-NTT | Pemerintah Kabupaten Ende melalui Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi ( Disnakertrans) menegaskan kepada perusahaan agar membayar Tunjangan Hari Raya ( THR ) Keagamaan bagi pekerja paling lambat H-7 Sebelum Idul Fitri.
Penegasan ini tertuang dalam Surat Edaran Disnakertrans Kabupaten Ende No 0077/HBWS/02.31./IV/2023, Poin Ke-7 Tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan.
Baca Juga:
Maxim Berikan Bantuan Pengganti THR untuk Mitra Driver Di Beberapa Kota Di Sumatera Utara
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Ende melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Ruth Karolin Lokawoda, SH mengungkapkan semuanya merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04.00/IV/2023 dan memperhatikan Surat Edaran Kepala Dinas Disnakertrans Provinsi NTT tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh.
"Sudah mendekati hari raya, jadi kewajiban setiap perusahaan Membayar Tunjangan Hari Raya(THR) bagi para pekerja sesuai dengan Edaran Mentri Ketenagakerjaan," terang Ruth kepada media diruang kerjanya pada, Selasa, 4 /04/2023.
Ruth mengatakan pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja.
Baca Juga:
Pemkot Surabaya Rencanakan Konser Internasional di Kawasan THR dan TRS
"THR ini harus dibayar secara utuh, saya minta kepada perusahaan untuk taat terhadap aturan,"ujarnya.
Dijelaskannya Tunjangan Hari Raya itu di berikan kepada pekerja dan Buruh yang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan.
Terkait dengan besaran THR tersebut, Ruth mengatakan sesuai dengan Kemenaker yakni pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah yakni upah pokok + tunjangan tetap.
Kemudian pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proposional
"Rumusnya masa kerja dibagi 12 dikali 1 bulan upah,” jelas Ruth.
Saat disinggung mengenai dengan adanya perusahaan yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya sesuai dengan surat Edaran, Ruth menjawab akan diberikan teguran, hingga rekomendasi untuk menghentikan ijin usaha.
"Disnaker sendiri selain mengeluarkan surat edaran juga akan mengawasi, Jadi tidak ada yang tidak bayar, semua perusahan wajib membayarnya," ungkapnya dengan tegas.
Lanjutnya, Disnakertrans kabupaten Ende akan membuka posko pengaduan bagi para pekerja yang belum menerima THR, yakni Posko Komando Satuan Tugas.
Harapannya semua Perusahaan bisa tertib memberikan hak karyawan untuk mendapatkan THR sesuai aturan yang berlaku, tutupnya. [frs]