NTT.WahanaNews.co, Sikka - Menanggapi surat Direktris CV. Bengkunis Jaya Nomor: 001BGY/20231129, tertanggal 29 November 2023 perihal Jawaban Atas Surat Dari Pemerintah Kabupaten Sikka tentang permasalahan keberadaan dan atau aktivitas Pasar Wuring, Pemerintah Kabupaten Sikka merespon dengan beberapa penegasan.
Penegasan Pemerintah Kabupaten Sikka, tertuang dalam surat, Nomor : HK.005/ 126 /XII/2023, tanggal 6 Desember 2023, Perihal : Tanggapan Atas Jawaban, yang ditandatangani oleh Plt. Sekda Kabupaten Sikka, Robertus Ray, S. Sos
Baca Juga:
Pj Bupati Sikka Lantik 5 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Buang Da Cunha Kembali Jabat Kasat Pol PP
Dalam suratnya, Rabu, 06 Desember 2023, menjelaskan beberapa penegasan sebagai jawaban atas surat yang dilayangkan oleh Direktris CV. Bengkunis.
Penegasan Pemkab Sikka sebagai berikut :
Baca Juga:
Kendalikan Inflasi, Pemkab Sikka Gelar Operasi Pasar Murah
Pertama : Pemerintah Kabupaten Sikka patut memberikan apresiasi atas Nomor Induk Berusaha (NIB) Nomor 091221003814 yang dimiliki CV. Bengkunis Jaya, namun berdasarkan hasil monitoring dan pengawasan dalam pelaksanaan di lapangan tidak terdapat kesesuaian antara izin yang dikeluarkan dengan kenyataan riil aktivitas dan kegiatan CV.Bengkunis Jaya.
Kedua : Pemerintah Kabupaten Sikka menyatakan dengan tegas menolak keberatan Saudari Direktris CV. Bengkunis Jaya.
Ketiga : Pemerintah Kabupaten Sikka akan tetap menegakkan aturan mengenai Penyelenggaraan Sarana Perdagangan sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. [frs]