NTT.WahanaNews.co| Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sikka menyerahkan biaya ganti rugi terhadap 7 lahan milik warga.
Lahan tersebut direncanakan akan dibangun beberapa fasilitas publik.
Baca Juga:
Fasilitas Belum Layak, Cirebon Tunda Ambisi Gelar Invitasi Atletik Nasional
Biaya ganti rugi lahan tersebut diserahkan langsung oleh Penjabat Bupati Sikka Adrianus Firminus Parera, didampingi Ketua DPRD Sikka, Stefanus Sumandi, Wakapolres Sikka Kompol Nofi Posu, Kadis Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Sikka, Lukman.
Penyerahan itu dilakukan di aula Rokatenda Kantor Bupati Sikka, Rabu (08/01/2025).
Dalam sambutannya, Penjabat Bupati Sikka mengungkapkan bahwa, ganti rugi itu merupakan bukti pembayaran terhadap pembebasan 7 lahan yang akan dibangun fasilitas umum.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Fasilitas Kredit LPEI, KPK Tetapkan Lima Tersangka
“Penyerahan ganti rugi ini sebagai Bukti Pembayaran Pembebasan Lahan Untuk Kepentingan Umum Tahun Anggaran 2024 Kabupaten Sikka", ungkap pria yang akrab disapa Alvin Parera ini.
Alvin mengatakan, dalam proses pembebasan lahan ini terdapat 11 lokasi lahan yang dipersiapkan untuk kepentingan masyarakat banyak. Namun dalam prosesnya terdapat beberapa hambatan sehigga hanya 7 lokasi yang memenuhi syarat.