Buyung mengaku, oleh karena pihak asuransi baru mengetahui persoalan tersebut, maka pihak asuransi menyarankan agar diberi kesempatan tambahan waktu kepada rekanan untuk melanjutkan pekerjaan.
Kepadanya pihak asuransi juga menyatakan akan berkoordinasi dengan rekanan untuk melanjutkan pekerjaan tersebut hingga selesai. Oleh karena itu, sesuai regulasi, Buyung lantas memberi tambahan waktu 50 hari hingga 24 Februari 2023.
Baca Juga:
KPU Situbondo Siap Libatkan 7.703 Penyelenggara dalam Pilkada Serentak 2024
Namun dalam perjalanan, rekanan pelaksana tidak mampu menghadirkan 1 (satu) batang pipa pun dalam lanjutan pekerjaan tersebut. Sementara, volume pekerjaan fisik yang baru dilaksanakan di lapangan hanya sekitar 2 persen berupa brondcaptering dan bak pengumpul yang masih jauh dari 15% uang muka yang sudah dicairkan yakni sebesar Rp 630 juta.
“Pekerjaan utama (Mayor-red) proyek ini adalah pemasangan pipa yang mana volumenya sebesar 89%. Sedangkan 11% itu pekerjaan broandcaptering, bak pengumpul, bak reservoir, dan lain-lain. Namun hingga sampai saat ini tidak ada 1 (satu) batang pipa pun yang ditunjukkan oleh rekanan. Maka itu kami lakukan pemutusan kontrak,” ungkap Buyung. [frs]