WahanaNews-NTT | Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) akhirnya melakukan pemutusan kontrak pekerjaan Proyek Jaringan Air Bersih IKK Kecamatan Paga Mata Air Iju Kutu dan dipastikan akan dilelang ulang.
Proyek senilai Rp 4,2 miliar dari dana Pinjaman Daerah ini dikerjakan oleh CV. Varanus Cipta Perkasa. Namun hingga kini fisik proyek tersebut baru mencapai 0,04 persen dan belum terselesaikan, sehingga dilakukan pemutusan kontrak pekerjaan.
Baca Juga:
KPU Situbondo Siap Libatkan 7.703 Penyelenggara dalam Pilkada Serentak 2024
“Show Cause Meeting (SCM) ketiga sudah kita keluarkan. Kontraktor pelaksana sudah lempar handuk. Mereka tidak ada uang untuk melanjutkan pekerjaan. Sehingga kita lakukan pemutusan hubungan kerja dengan rekanan pelaksana,” tutur PPK Proyek IKK Iju Kutu, Buyung Dekresano, Selasa (21/02/2023) di Maumere.
Dikatakan Buyung, agar tidak terjadi kerugian negara maka pihaknya akan segera memproses uang jaminan pelaksana ke PT Jamkrida selaku pihak asuransi penjamin dengan besaran nilai yang akan diklaim sekitar Rp 800-san juta yang terdiri dari uang muka 15 persen dari pajak.
Lebih lanjut ujar Buyung menjelaskan, pihaknya akan melakukan pelelangan ulang sehingga dana yang sudah dialokasikan bisa terserap dan bermanfaat bagi masyarakat, sembari memastikan bahwa proses pelelangan ulang ini akan dilakukan sesuai dengan aturan pengadaan barang dan jasa.
Baca Juga:
KPU Bojonegoro Siap Distribusikan Logistik Pilkada 2024 Bersama PT Pos Indonesia
“Kita proses sesuai aturan pengadaan barang dan jasa. Yang pertama kita akan melakukan perhitungan dan survey ulang untuk menentukan HPS,” pungkasnya.
Dia membeberkan, proyek tersebut seharusnya sudah selesai tanggal 5 Januari 2022. Namun hingga menjelang akhir Desember 2022, fisik proyek baru mencapai 0,04 persen.
Mengingat itu, Buyung kemudian mengeluarkan peringatan kedua (SCM 2) kepada rekanan. Pada tanggal 22 Desember 2022, Ia berangkat ke Kupang untuk bertemu PT Jamkrida guna berkoordinasi tentang pencairan jaminan pelaksana sekaligus menggambarkan tentang situasi di lapangan.
Buyung mengaku, oleh karena pihak asuransi baru mengetahui persoalan tersebut, maka pihak asuransi menyarankan agar diberi kesempatan tambahan waktu kepada rekanan untuk melanjutkan pekerjaan.
Kepadanya pihak asuransi juga menyatakan akan berkoordinasi dengan rekanan untuk melanjutkan pekerjaan tersebut hingga selesai. Oleh karena itu, sesuai regulasi, Buyung lantas memberi tambahan waktu 50 hari hingga 24 Februari 2023.
Namun dalam perjalanan, rekanan pelaksana tidak mampu menghadirkan 1 (satu) batang pipa pun dalam lanjutan pekerjaan tersebut. Sementara, volume pekerjaan fisik yang baru dilaksanakan di lapangan hanya sekitar 2 persen berupa brondcaptering dan bak pengumpul yang masih jauh dari 15% uang muka yang sudah dicairkan yakni sebesar Rp 630 juta.
“Pekerjaan utama (Mayor-red) proyek ini adalah pemasangan pipa yang mana volumenya sebesar 89%. Sedangkan 11% itu pekerjaan broandcaptering, bak pengumpul, bak reservoir, dan lain-lain. Namun hingga sampai saat ini tidak ada 1 (satu) batang pipa pun yang ditunjukkan oleh rekanan. Maka itu kami lakukan pemutusan kontrak,” ungkap Buyung. [frs]