Kepadanya, Johnly Brampy Anakotta beralasan bahwa pencairan masih tertunda lantaran ada beberapa item barang yang harus diganti. Setelah menunggu beberapa lama, ia kemudian menghubungi Johnly Brampy Anakotta untuk mengecek ke pihak Satker PJPA SDA Nusa Tenggara II kapan pencairannya. Lagi lagi, Johnly Brampy Anakota selalu beralasan.
Setelah beberapa kali mendesak, akhirnya Johnly Brampy Anakotta menghubunginya dan menyampaikan akan mentransfer uang sebesar Rp.500 juta. Yang mana, menurut Johnly Brampy Anakotta bahwa uang tersebut adalah uang untuk kegiatan proyek lain. Sebab, pihak Satker PJPA SDA Nusa Tenggara II masih mengurus pencairan uang proyek tersebut.
Baca Juga:
Pertamina Patra Niaga Salurkan Bantuan ke 7 Posko Erupsi Gunung Lewotobi
William pun mulai menaruh curiga bahwa ada yang tidak beres. Sebab,sepengetahuannya, bila dokumen pencairan sudah dimasukan maka uang akan ditransfer oleh bendahara ke rekening rekanan dalam satu atau dua hari. Ia kemudian menghubungi lagi Johnly Brampy Anakotta untuk mengecek sisa pembayaran ke Satker PJPA.SDA Nusa Tenggara II. Lagi lagi hanya alasan yang didapat.
Ia kemudian meminta bantu Direktur CV. Karunia Anugerah yang kebetulan punya kenalan di Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara II untuk mengecek apakah dana proyek tersebut sudah cair atau belum. Dan betapa terkejutnya mereka setelah mengetahui informasi bila dana proyek tersebut sudah dicairkan 100 persen.
“Setelah dicek oleh Direktur CV. Karunia Anugerah melalui kenalannya di BWS Nusa Tenggara II, ternyata kami mendapat informasi bahwa uang tersebut sudah dicairkan dan diserahkan secara cash kepada Johnly Brampy Anakotta dengan koper koper. Saya juga minta bantu Direktur CV. Sabata Utama untuk mencari tau, dan memang kita dapat info kalau uang tersebut sudah dicairkan kepada saudara Johnly Brampy Anakotta,” Ujar Wiliam.
Baca Juga:
Ketum Bhayangkari Juliati Sigit Prabowo, Salurkan Bantuan Untuk Pengungsi Erupsi Lewotobi
Lantaran itu, William kemudian berangkat ke BWS Nusa Tenggara II di Kupang dan bertemu bendahara pengeluaran dan Agus Umbu, SST., MSi., selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut. Dan benar disampaikan bahwa uang telah dicairkan 100 persen dan diserahkan cash kepada Johnly Brampy Anakotta.
.
Ia sempat menanyakan mengapa uang proyek dicairkan bukan kepada rekanan yang berkontrak dalam SPK tetapi kepada Johnly Brampy Anakotta yang namanya tidak tercantum dalam kontrak SPK. Sementara, CV. Sabata Utama, CV. Langkah Pasti dan CV. Karunia Anugerah sama sekali tidak memberikan kuasa tertulis apapun kepada Johnly Brampy Anakota dalam urusan proyek tersebut termasuk untuk mencairkan dana proyek.
“PPK dan bendahara menjelaskan bahwa pencairan uang sudah sesuai prosedur bendahara beralasan bahwa pencairan cash ke Johnly Brampy Anakotta karena kemendesakan. Memang dalam aturan, boleh mencairkan uang cash, tetapi itu harus masuk dulu ke rekening bendahara lalu kemudian ditransfer ke rekening rekanan. Kan dalam dokumen kontrak kami juga masukan nomor rekening,” ujar Wiliam. [frs]