WahanaNews-NTT | Satuan Kerja Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air (PJPA) SDA Nusa Tenggara II diduga nekat mencairkan uang kepada salah satu rekanan yang namanya tidak tercantum didalam dokumen kontrak terhadap paket pekerjaan pengadaan peralatan kantor dan media komunikasi di Satker tersebut.
Terhadap peristiwa itu, rekanan pelaksana proyek pengadaan barang dan jasa merasa heran atas cara kerja Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air (PJPA) SDA Nusa Tenggara II.
Baca Juga:
Pertamina Patra Niaga Salurkan Bantuan ke 7 Posko Erupsi Gunung Lewotobi
Bagaimana tidak, uang untuk kegiatan 5 paket proyek pengadaan barang dan jasa untuk wilayah Flores bukan dicairkan kepada para rekanan penyedia barang dan jasa yang menandatangani dokumen Surat Perintah Kerja (SPK), melainkan diserahkan secara cash kepada pihak lain yang namanya sama sekali tidak tercantum dalam dokumen SPK.
Chrisantus William Iwo, Kuasa Direktur CV. Sabata Utama selaku salah satu rekanan penyedia, kepada media, Senin (22/01/2023) menuturkan, ia baru mengetahui bahwa uang proyek telah dicairkan 100 persen oleh bendahara pengeluaran kepada Johnly Brampy Anakotta setelah ia mengecek ke Satker PJPA. SDA Nusa Tenggara II. Padahal, Johnly Brampy Anakotta bukanlah pihak yang menandatangani SPK, melainkan hanya sebagai narahubung untuk memperlancar urusan teknis antara penyedia dan Satker PJPA
William menjelaskan, ada 5 paket penunjukan langsung (PL) pekerjaan pengadaan barang dan jasa pada Satker PJPA SDA Nusa Tenggara II Tahun 2022 yang diikuti oleh 3 rekanan yakni; CV. Sabata Utama, CV. Langkah Pasti dan CV. Karunia Anugerah. Tiga rekanan ini kata Wiliam, berada dalam satu kerjasama pendanaan.
Baca Juga:
Ketum Bhayangkari Juliati Sigit Prabowo, Salurkan Bantuan Untuk Pengungsi Erupsi Lewotobi
Dari 5 paket tersebut, CV. Sabata Utama ditunjuk sebagai penyedia untuk paket pekerjaan pengadaan perlengkapan kantor dan media komunikasi dengan nilai kontrak sebesar Rp.145.700.000 dan paket pekerjaan pengadaan peralatan dan perlengkapan OP dengan nilai kontrak sebesar Rp. 195.000.000.
Sementara 2 paket lainnya dikerjakan oleh CV. Langkah Pasti yakni untuk pekerjaan pengadaan peralatan dan perlengkapan OP dengan nilai kontrak sebesar Rp.195.200.000 dan paket pengadaan peralatan data base dengan nilai kontrak sebesar 195.500.000. Sedangkan 1 paket lainnya yakni paket pengadaan peralatan data base dikerjakan oleh CV. Karunia Anugerah dengan nilai kontrak sebesar Rp. 197.000.000.
Singkat cerita, kata Wiliam, pihaknya kemudian mulai melakukan pengadaan barang barang yang diminta dalam dokumen kontrak. Dalam perjalanan, ia kemudian mengurus dokumen untuk pencairan termin proyek. Lantaran belum ada uang yang ditransfer oleh bendahara pengeluaran dari pihak Satker PJPA selaku pemilik pekerjaan ke rekeningnya, ia kemudian menghubungi Johnly Brampy Anakotta untuk mengecek ke Satker PJPA SDA Nusa Tenggara II.