WahanaNews-NTT | Satuan Kerja Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air (PJPA) SDA Nusa Tenggara II diduga nekat mencairkan uang kepada salah satu rekanan yang namanya tidak tercantum didalam dokumen kontrak terhadap paket pekerjaan pengadaan peralatan kantor dan media komunikasi di Satker tersebut.
Terhadap peristiwa itu, rekanan pelaksana proyek pengadaan barang dan jasa merasa heran atas cara kerja Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air (PJPA) SDA Nusa Tenggara II.
Baca Juga:
Pertamina Patra Niaga Salurkan Bantuan ke 7 Posko Erupsi Gunung Lewotobi
Bagaimana tidak, uang untuk kegiatan 5 paket proyek pengadaan barang dan jasa untuk wilayah Flores bukan dicairkan kepada para rekanan penyedia barang dan jasa yang menandatangani dokumen Surat Perintah Kerja (SPK), melainkan diserahkan secara cash kepada pihak lain yang namanya sama sekali tidak tercantum dalam dokumen SPK.
Chrisantus William Iwo, Kuasa Direktur CV. Sabata Utama selaku salah satu rekanan penyedia, kepada media, Senin (22/01/2023) menuturkan, ia baru mengetahui bahwa uang proyek telah dicairkan 100 persen oleh bendahara pengeluaran kepada Johnly Brampy Anakotta setelah ia mengecek ke Satker PJPA. SDA Nusa Tenggara II. Padahal, Johnly Brampy Anakotta bukanlah pihak yang menandatangani SPK, melainkan hanya sebagai narahubung untuk memperlancar urusan teknis antara penyedia dan Satker PJPA
William menjelaskan, ada 5 paket penunjukan langsung (PL) pekerjaan pengadaan barang dan jasa pada Satker PJPA SDA Nusa Tenggara II Tahun 2022 yang diikuti oleh 3 rekanan yakni; CV. Sabata Utama, CV. Langkah Pasti dan CV. Karunia Anugerah. Tiga rekanan ini kata Wiliam, berada dalam satu kerjasama pendanaan.
Baca Juga:
Ketum Bhayangkari Juliati Sigit Prabowo, Salurkan Bantuan Untuk Pengungsi Erupsi Lewotobi
Dari 5 paket tersebut, CV. Sabata Utama ditunjuk sebagai penyedia untuk paket pekerjaan pengadaan perlengkapan kantor dan media komunikasi dengan nilai kontrak sebesar Rp.145.700.000 dan paket pekerjaan pengadaan peralatan dan perlengkapan OP dengan nilai kontrak sebesar Rp. 195.000.000.
Sementara 2 paket lainnya dikerjakan oleh CV. Langkah Pasti yakni untuk pekerjaan pengadaan peralatan dan perlengkapan OP dengan nilai kontrak sebesar Rp.195.200.000 dan paket pengadaan peralatan data base dengan nilai kontrak sebesar 195.500.000. Sedangkan 1 paket lainnya yakni paket pengadaan peralatan data base dikerjakan oleh CV. Karunia Anugerah dengan nilai kontrak sebesar Rp. 197.000.000.
Singkat cerita, kata Wiliam, pihaknya kemudian mulai melakukan pengadaan barang barang yang diminta dalam dokumen kontrak. Dalam perjalanan, ia kemudian mengurus dokumen untuk pencairan termin proyek. Lantaran belum ada uang yang ditransfer oleh bendahara pengeluaran dari pihak Satker PJPA selaku pemilik pekerjaan ke rekeningnya, ia kemudian menghubungi Johnly Brampy Anakotta untuk mengecek ke Satker PJPA SDA Nusa Tenggara II.
Kepadanya, Johnly Brampy Anakotta beralasan bahwa pencairan masih tertunda lantaran ada beberapa item barang yang harus diganti. Setelah menunggu beberapa lama, ia kemudian menghubungi Johnly Brampy Anakotta untuk mengecek ke pihak Satker PJPA SDA Nusa Tenggara II kapan pencairannya. Lagi lagi, Johnly Brampy Anakota selalu beralasan.
Setelah beberapa kali mendesak, akhirnya Johnly Brampy Anakotta menghubunginya dan menyampaikan akan mentransfer uang sebesar Rp.500 juta. Yang mana, menurut Johnly Brampy Anakotta bahwa uang tersebut adalah uang untuk kegiatan proyek lain. Sebab, pihak Satker PJPA SDA Nusa Tenggara II masih mengurus pencairan uang proyek tersebut.
William pun mulai menaruh curiga bahwa ada yang tidak beres. Sebab,sepengetahuannya, bila dokumen pencairan sudah dimasukan maka uang akan ditransfer oleh bendahara ke rekening rekanan dalam satu atau dua hari. Ia kemudian menghubungi lagi Johnly Brampy Anakotta untuk mengecek sisa pembayaran ke Satker PJPA.SDA Nusa Tenggara II. Lagi lagi hanya alasan yang didapat.
Ia kemudian meminta bantu Direktur CV. Karunia Anugerah yang kebetulan punya kenalan di Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara II untuk mengecek apakah dana proyek tersebut sudah cair atau belum. Dan betapa terkejutnya mereka setelah mengetahui informasi bila dana proyek tersebut sudah dicairkan 100 persen.
“Setelah dicek oleh Direktur CV. Karunia Anugerah melalui kenalannya di BWS Nusa Tenggara II, ternyata kami mendapat informasi bahwa uang tersebut sudah dicairkan dan diserahkan secara cash kepada Johnly Brampy Anakotta dengan koper koper. Saya juga minta bantu Direktur CV. Sabata Utama untuk mencari tau, dan memang kita dapat info kalau uang tersebut sudah dicairkan kepada saudara Johnly Brampy Anakotta,” Ujar Wiliam.
Lantaran itu, William kemudian berangkat ke BWS Nusa Tenggara II di Kupang dan bertemu bendahara pengeluaran dan Agus Umbu, SST., MSi., selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut. Dan benar disampaikan bahwa uang telah dicairkan 100 persen dan diserahkan cash kepada Johnly Brampy Anakotta.
.
Ia sempat menanyakan mengapa uang proyek dicairkan bukan kepada rekanan yang berkontrak dalam SPK tetapi kepada Johnly Brampy Anakotta yang namanya tidak tercantum dalam kontrak SPK. Sementara, CV. Sabata Utama, CV. Langkah Pasti dan CV. Karunia Anugerah sama sekali tidak memberikan kuasa tertulis apapun kepada Johnly Brampy Anakota dalam urusan proyek tersebut termasuk untuk mencairkan dana proyek.
“PPK dan bendahara menjelaskan bahwa pencairan uang sudah sesuai prosedur bendahara beralasan bahwa pencairan cash ke Johnly Brampy Anakotta karena kemendesakan. Memang dalam aturan, boleh mencairkan uang cash, tetapi itu harus masuk dulu ke rekening bendahara lalu kemudian ditransfer ke rekening rekanan. Kan dalam dokumen kontrak kami juga masukan nomor rekening,” ujar Wiliam. [frs]