"Penghilangan syarat justice collabolator dalam putusan MA menjadikan hal tersebut sebagai syarat pemberian hak, namun sebagai reward sesuai dengan UU nomor 31 Tahun 2014," katanya.
Rika menjelaskan, reformulasi remisi alasan kemanusiaan diberikan berdasarkan atas satu kategori dan pengaturan kembali tentang remisi tambahan.
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
Dipaparkan, dalam Permenkumham terbaru ini, dilakukan reformulasi terhadap usulan remisi yang terlambat karena syarat dan dokumen belum terpenuhi pada periode penyerahan remisi baik umum ataupun khusus keagamaan dengan menyisipkan pasal 27A dengan besaran remisi pertama sejak diusulkan sesuai dengan Pasal 4 Keppres Nomor 174 Tahun 1999.
Remisi sebesar satu bulan bagi narapidana yang menjalani pidananya enam sampai dengan 12 bulan dan remisi sebesar dua bulan bagi narapidana yang menjalani pidananya 12 bulan atau lebih.
"Diharapkan permenkumham yang diterbitkan ini dapat dijadikan sebagai regulasi yang mengatur pemenuhan hak warga binaan pascadikabulkanya sebagian gugatan atas beberapa pasal yang termuat dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 melalui keputusan Mahkamah Agung Nomor 28 P/HUM/2021," kata Rika. [dny]