Pelaku juga disangkakan dengan Pasal 354 ayat (1) KUHP Subs Pasal 351 ayat (2) KUHP lebih Subs Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya 8 tahun.
Selain itu, Polisi juga mengantongi data yang bersangkutan sebagai residivis dimana tersangka S.S.K. pernah di pidana atas kasus pencurian sepeda motor (curanmor) pada tahun 2020 dan di pidana penjara selama 2 tahun di Lapas Kupang.
Baca Juga:
Gelar Konferensi Pers, Polres Fakfak Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pencurian
Saat ini tersangka S.S.K. dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP-HAN /02/VIII/ RES 1.6/2023/Sek Roteng, tanggal 04 Agustus 2023, untuk selama 20 hari ditahan di Rutan Polres Rote Ndao, terhitung mulai tanggal (04/08/2023) sampai dengan (23/08/2023).
Ikut mendampingi Kapolres Rote Ndao, KBO Satreskrim Aiptu Stefanus Palaka, Kasat Reskrim Aiptu Yeni Setiono, Kapolsek Rote Tengah Ipda Charles Rihi Pati, dan Kasi Humas Anam Nurcahyo. [frs]