WahanaNews-NTT | Kepolisian Resort Rote Ndao menggelar Konferensi Pers atas kasus Penganiayaan berat kepada Josep Due Ruma yang dilakukan tersangka S.S.K. yang juga ternyata seorang residivis.
Baca Juga:
Gelar Konferensi Pers, Polres Fakfak Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pencurian
Diketahui tersangka adalah warga RT/003, RW/012, Kel/Desa Babau, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang yang saat ini tinggal sementara di Dusun Lemurik, Desa Oebatu, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono ini berlangsung, Sabtu (05/08/2023).
Akibat perbuatan pelaku, korban Josep mengalami banyak luka yakni, luka robek pada kepala, luka jahitan di pelipis mata kiri sebanyak 13 jahitan, luka-luka lecet dan bengkak pada wajah serta luka bengkak pada tubuh korban. Akibat penganiayaan tersebut koban hanya bisa terbaring di tempat tidur selama 1 minggu dan tidak dapat melakukan aktivitas sehari-hari.
Baca Juga:
Disebut Lakukan TPPO, Kuasa Hukum “Joker” Tantang Buktikan!
Dijelaskan, peristiwa ini bermula, Senin (13/03/2023), tersangka S.S.K. menganiaya korban dengan cara memukul dengan tangan sebanyak puluhan kali serta menendang korban dengan kaki, serta memukul korban berulang-ulang dengan menggunakan kayu balok hingga mengakibatkan korban mengalami banyak luka. Korban kemudian membuat laporan ke Polsek Rote Selatan pada tanggal 13 Maret 2023.
Sebelumnya, Polres Rote Ndao menetapkan Sepri Sebagai tersangka, namun belum dilakukan penahanan karena alasan sakit, dan hari ini 05 Agustus 2023 langsung di tetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Penganiayaan Berat.
Tersangka pun langsung ditahan bersama barang bukti berupa 1 (satu) buah kursi plastik warna hijau dengan bagian patahan kaki kursi depan kiri, 1 (satu) batang kayu balok ukuran panjang 80 cm, 1 (satu) lembar baju kaos leher bulat berwarna abu-abu yang pada bagian depan baju terdapat tulisan EXQ9 terdapat noda bercak darah.
Pelaku juga disangkakan dengan Pasal 354 ayat (1) KUHP Subs Pasal 351 ayat (2) KUHP lebih Subs Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya 8 tahun.
Selain itu, Polisi juga mengantongi data yang bersangkutan sebagai residivis dimana tersangka S.S.K. pernah di pidana atas kasus pencurian sepeda motor (curanmor) pada tahun 2020 dan di pidana penjara selama 2 tahun di Lapas Kupang.
Saat ini tersangka S.S.K. dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP-HAN /02/VIII/ RES 1.6/2023/Sek Roteng, tanggal 04 Agustus 2023, untuk selama 20 hari ditahan di Rutan Polres Rote Ndao, terhitung mulai tanggal (04/08/2023) sampai dengan (23/08/2023).
Ikut mendampingi Kapolres Rote Ndao, KBO Satreskrim Aiptu Stefanus Palaka, Kasat Reskrim Aiptu Yeni Setiono, Kapolsek Rote Tengah Ipda Charles Rihi Pati, dan Kasi Humas Anam Nurcahyo. [frs]