WahanaNews-NTT | Kepolisian Resor (Polres) Rote Ndao melalui Satuan Reskrim Unit Tipidter bersama Buser Polres berhasil menggagalkan upaya penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar yang terjadi di SPBU Desa Sanggaoen Kecamatan Lobalain, Sabtu (24/06/2023) Siang.
Unit Reskrim Polres Rote Ndao, melalui Kanit Tipidter ,Bripka I Wayan Adiputra Jawana, mengatakan setelah mendapatkan Informasi dari warga sekitar, pihaknya langsung menuju ke SBPU Sanggaoen, alhasil pihaknya menemukan satu unit dump truk yang memang sedang berupaya untuk kembali melakukan pengisian,padahal sebelumnya mobil yang bersangkutan telah melakukan pengisian pada SPBU lainya.
Baca Juga:
Ipda Rudy Soik Dipecat Usai Bongkar Mafia BBM di NTT, Tempuh Banding
"Pengemudi dump truk melakukan aksinya dengan cara melansir dari satu SPBU ke SPBU lainnya.Setelah selesai mengisi di SPBU Metina mereka mengeluarkan minyak dari tangki mobil ke sebuah drum di atas mobil tersebut dan kembali mengantre untuk mengisi di SPBU Sanggaoen. Saat ketahuan kami sudah mengimbau untuk tidak melakukan kegiatan seperti itu karena bisa merugikan diri sendiri," ujar Wayan Jawana.
Masih Menurut Jawana, Pemerintah Kabupaten Rote Ndao melalui Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan telah mengeluarkan imbauan dalam rangka menstabilkan persediaan (stok) Bahan Bakar Minyak (BBM), agar tidak terjadi kelangkaan.
Karena kata dia, pengisian harus sesuai aturan yang sudah di tetapkan oleh Pemerintah Daerah, sebagai salah satu bentuk upaya menekan kelanggkaan BBM jenis Bio Solar." ungkapnya.
Baca Juga:
Antisipasi Kecelakaan Lalu Lintas, Satlantas Polres Ronda Inisiatif Bersihkan Pasir Yang Berserakan di Jalan Raya
"Kita terus imbau dan mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana penimbunan BBM bersubsidi untuk menghindari persoalan hukum sehingga nantinya BBM bersubsidi tepat sasaran," ujarnya. [frs]