Sementara itu, Branch Manager (Kepala Cabang) AJB Bumi Putera Cabang Maumere, Dedi Nggi mengatakan, sesuai dengan gugatan dari para penggugat maka hari ini dilakukan konstatering atau pencockan aset yang mau disita.
Dedi mengakui bahwa pencocokan aset ini sudah sesuai dengan gugatan pemohon, sehingga selaku pimpinan cabang pihaknya akan menunggu proses selanjutnya.
Baca Juga:
Jadi Tersangka, 6 Karyawan Pintu Air Ngaku Mengakses Pinjaman Keluarga, Viktor Nekur; Tidak Ada Produk Pinjaman Keluarga
Terhadap proses ini lagi-lagi Dedi menyampaikan bahwa hal ini dilakukan karena adanya keterlambatan dalam pembayaran klaim yang ada di Bumi Putera.
Secara garis besar ia menjelaskan bahwa, klaim seluruh Indonesia lagi terlambat dibayar oleh Bumi Putera, karena akibat dari keterlambatan itu menimbulkan ketidakpuasan oleh seluruh pemegang polis, sehingga dilakukan komplain-komplain.
Semua komplain itu lanjut Dedi, tetap difasilitasi oleh pihak AJB baik itu, komplain secara pribadi maupun atas nama instansi di kantor ataupun melalui tindakan hukum.
Baca Juga:
PN Gunungsitoli Gelar Konstatering Terhadap Objek Sengketa di Desa Simanaere, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi
Sehingga terkait dengan rencana penyitaan aset AJB Cabang Maumere oleh KSP Kopdit Pintu Air ini, Dedi Nggi menyampaikan akan mengikuti proses sesuai dengan keputusan pengadilan sambil tetap melakukan koordinasi dengan para pihak. [frs]