Menurut Viktor, dalam pembacaan Konstatering Objek Perkara tersebut tidak ada keberatan dari pihak AJB Bumi Putera Cabang Maumere.
“Kegiatan tadi adalah kecocokan terhadap permohonan kami untuk sita eksekusi terhadap hartanya AJB Bumi Putera. Sudah dibacakan semua dan tidak ada keberatan dari pihak AJB Bumi Putera,” jelas Viktor Nekur usai konstatering objek perkara di Kantor Bumi Putera Cabang Maumere, Selasa (05/07/2022).
Baca Juga:
Jadi Tersangka, 6 Karyawan Pintu Air Ngaku Mengakses Pinjaman Keluarga, Viktor Nekur; Tidak Ada Produk Pinjaman Keluarga
Sebagai kuasa hukum, Viktor mengapresiasi langkah yang diambil oleh Pengadilan, karena berdasarkan keputusan yang sudah inkrah atau sudah berkekuatan hukum tetap maka harus dieksekusi.
Viktor kemudian mengkronologiskan kembali proses dan tahapan yang dilakukan pihaknya selaku kuasa hukum.
“Gugatan itu masuk dari 2020. 2021 banding, setelah banding mereka tidak kasasi, saya juga tidak kasasi waktu itu, jadi sudah punya kekuatan maka saya minta eksekusi saya minta dia bayar sesuai dengan gugatan saya, tapi karena mereka tidak punya itikad baik untuk melakukan pembayaran maka saya ajukan permohonan untuk eksekusi asetnya mereka,” jelas dia.
Baca Juga:
PN Gunungsitoli Gelar Konstatering Terhadap Objek Sengketa di Desa Simanaere, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi
Ia menambahkan, setelah proses pencocokan dilakukan maka selanjutnya tinggal menunggu waktu untuk eksekusinya. Hal ini penting bagi dirinya selaku kuasa hukum karena perkara ini sudah selesai dan tidak lagi tertunda.
Viktor pun berharap agar pihak AJB bisa menerima keputusan ini, sekaligus menyampaikan bahwa sangat tidak elok jika aset AJB ini disita karena polis ini milik anggota bukan nasabah. “ini kan uang anggota bukan uang nasabah. ini beda, anggota simpan uang bukan anggota pinjam. Ini yang harus dilihat oleh AJB,” pungkas dia.
Proses eksekusi ini juga masih dikasih waktu kepada para pihak untuk bisa berdiskusi lagi sembari menyampaikan bahwa selaku kuasa hukum dia bersikap fair dan meminta agar pihak AJB untuk tidak lagi beralasan karena keputusan pengadilan sudah jelas, kata Viktor Nekur.