WahanaNews-NTT | KSP Kopdit Pintu Air secepatnya akan melakukan eksekusi aset milik Asuransi Jiwa Bumi Putera (AJB) Cabang Maumere, setelah polis milik anggotanya senilai kurang lebih 1,5 miliar lebih tak kunjung dibayarkan oleh manajemen AJB.
Hal ini diketahui melalui Surat Pemberitahuan Konstatering atau Pencocokan Objek Perkara yang diterima WahanaNews.co dari kuasa hukum para pemohon eksekusi, Viktor Nekur, SH.
Baca Juga:
Jadi Tersangka, 6 Karyawan Pintu Air Ngaku Mengakses Pinjaman Keluarga, Viktor Nekur; Tidak Ada Produk Pinjaman Keluarga
Surat dari Pengadilan Negeri Maumere dengan nomor :W26.U6/974./HK.02/06/2022 tertanggal 27 Juni 2022 tersebut menjelaskan sehubungan dengan Sita Eksekusi yang diajukan oleh Kuasa Para Pemohon Eksekusi tanggal 25 Februari 2022.
Pengajuan Sita Eksekusi tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 2/PDT/2021/PT KPG tanggal 10 Februari 2021, Jo. Putusan Pengadilan Negeri Maumere Nomor 15/Pdt.G/20220/PN Mme tanggal 11 Juni 2020 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam perkara antara Yakobus Jano, dkk sebagai para Pemohon Eksekusi.
Dalam perkara tersebut Yakobus Jano, dkk melawan AJB Bumi Putera di Jakarta, cq. AJB Bumi Putera Wilayah Kupang di Kupang cq. AJB Bumi Putera 1912 Cabang Maumere yang beralamat di Jalan Nong Meak Nomor 18 Maumere sebagai Termohon Eksekusi.
Baca Juga:
PN Gunungsitoli Gelar Konstatering Terhadap Objek Sengketa di Desa Simanaere, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi
Maka sebelum pelaksanaan Eksekusi, Pengadilan Negeri Maumere memberitahukan kepada Pemohon Eksekusi untuk hadir pada saat Pemeriksaan Setempat/Peninjauan Lapangan/Konstatering atau Pencocokan Objek Perkara terhadap satu (1) bidang tanah dan bangunan yang selama ini dimanfaatkan oleh Termohon Eksekusi dalam menjalankan usahanya.
Adapun bidang tanah dan bangunan tersebut beralamat di Jalan Nong Meak No.18 Rt.002. Rw.002, Kelurahan Kabor Kecamatan Alok, Maumere, Kabupaten Sikka.
Kepada WahanaNews.co, Kuasa Hukum Para Pemohon, Viktor Nekur mengatakan bahwa konstatering atau pencocokan ini dilakukan untuk Sita Eksekusi terhadap hartanya AJB Bumi Putera.
Menurut Viktor, dalam pembacaan Konstatering Objek Perkara tersebut tidak ada keberatan dari pihak AJB Bumi Putera Cabang Maumere.
“Kegiatan tadi adalah kecocokan terhadap permohonan kami untuk sita eksekusi terhadap hartanya AJB Bumi Putera. Sudah dibacakan semua dan tidak ada keberatan dari pihak AJB Bumi Putera,” jelas Viktor Nekur usai konstatering objek perkara di Kantor Bumi Putera Cabang Maumere, Selasa (05/07/2022).
Sebagai kuasa hukum, Viktor mengapresiasi langkah yang diambil oleh Pengadilan, karena berdasarkan keputusan yang sudah inkrah atau sudah berkekuatan hukum tetap maka harus dieksekusi.
Viktor kemudian mengkronologiskan kembali proses dan tahapan yang dilakukan pihaknya selaku kuasa hukum.
“Gugatan itu masuk dari 2020. 2021 banding, setelah banding mereka tidak kasasi, saya juga tidak kasasi waktu itu, jadi sudah punya kekuatan maka saya minta eksekusi saya minta dia bayar sesuai dengan gugatan saya, tapi karena mereka tidak punya itikad baik untuk melakukan pembayaran maka saya ajukan permohonan untuk eksekusi asetnya mereka,” jelas dia.
Ia menambahkan, setelah proses pencocokan dilakukan maka selanjutnya tinggal menunggu waktu untuk eksekusinya. Hal ini penting bagi dirinya selaku kuasa hukum karena perkara ini sudah selesai dan tidak lagi tertunda.
Viktor pun berharap agar pihak AJB bisa menerima keputusan ini, sekaligus menyampaikan bahwa sangat tidak elok jika aset AJB ini disita karena polis ini milik anggota bukan nasabah. “ini kan uang anggota bukan uang nasabah. ini beda, anggota simpan uang bukan anggota pinjam. Ini yang harus dilihat oleh AJB,” pungkas dia.
Proses eksekusi ini juga masih dikasih waktu kepada para pihak untuk bisa berdiskusi lagi sembari menyampaikan bahwa selaku kuasa hukum dia bersikap fair dan meminta agar pihak AJB untuk tidak lagi beralasan karena keputusan pengadilan sudah jelas, kata Viktor Nekur.
Sementara itu, Branch Manager (Kepala Cabang) AJB Bumi Putera Cabang Maumere, Dedi Nggi mengatakan, sesuai dengan gugatan dari para penggugat maka hari ini dilakukan konstatering atau pencockan aset yang mau disita.
Dedi mengakui bahwa pencocokan aset ini sudah sesuai dengan gugatan pemohon, sehingga selaku pimpinan cabang pihaknya akan menunggu proses selanjutnya.
Terhadap proses ini lagi-lagi Dedi menyampaikan bahwa hal ini dilakukan karena adanya keterlambatan dalam pembayaran klaim yang ada di Bumi Putera.
Secara garis besar ia menjelaskan bahwa, klaim seluruh Indonesia lagi terlambat dibayar oleh Bumi Putera, karena akibat dari keterlambatan itu menimbulkan ketidakpuasan oleh seluruh pemegang polis, sehingga dilakukan komplain-komplain.
Semua komplain itu lanjut Dedi, tetap difasilitasi oleh pihak AJB baik itu, komplain secara pribadi maupun atas nama instansi di kantor ataupun melalui tindakan hukum.
Sehingga terkait dengan rencana penyitaan aset AJB Cabang Maumere oleh KSP Kopdit Pintu Air ini, Dedi Nggi menyampaikan akan mengikuti proses sesuai dengan keputusan pengadilan sambil tetap melakukan koordinasi dengan para pihak. [frs]