Sebagai informasi, pada tahun 2023 Kementerian ATR/BPN mendapatkan target mendaftarkan bidang tanah di Indonesia sebanyak 10 juta bidang.
Baca Juga:
Kantor Pertanahan Sikka Launching Implementasi Penerbitan Dokumen Elektronik
Oleh sebab itu, dalam pelaksanaan PTSL dibutuhkan dukungan serta partisipasi aktif dari seluruh pihak, termasuk masyarakat sebagai pemilik tanah.
Dalam hal ini, masyarakat memiliki kewajiban dalam menjaga batas tanahnya dengan memasang tanda batas tanah atau yang lebih dikenal dengan patok.
Dengan partisipasi aktif dari masyarakat, Menteri ATR/Kepala BPN menyatakan masyarakat dapat secara langsung melakukan pengamanan aset dengan kepastian batas bidang tanah serta berperan aktif dalam memberantas mafia tanah. "Masyarakat juga membantu dalam memudahkan dan mempercepat petugas pertanahan untuk mengukur dan memetakan tanah.
Baca Juga:
Menteri AHY Dinobatkan sebagai Tokoh Transformasi Digital di Bidang Pertanahan
Dengan begitu, masyarakat turut berperan dalam mewujudkan Kota Lengkap," terang Hadi Tjahjanto.
Adapun standar patok yang benar, yakni bisa terbuat dari beton, kayu, pipa besi atau pipa paralon dengan panjang sekurang-kurangnya 50 cm dan bergaris tengah sekurang-kurangnya 5 cm.
Untuk pemasangannya sendiri, pipa paralon dimasukkan ke dalam tanah sepanjang 30 cm, sedang selebihnya 20 cm sebagai tanda di atas tanah.