WahanaNews-NTT | Dalam rangka mempercepat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) melalui Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS), Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sikka melaksanakan pemasangan 350 patok batas tanah di Desa Timutawa, Jumat (03/02/2023).
Pemasangan 350 patok batas ini juga merupakan upaya BPN Sikka dalam mendukung Program Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam mengakselerasi program PTSL dengan mencanangkan GEMAPATAS sebanyak 1 juta patok batas bidang tanah yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia, dimana Pemerintah Provinsi NTT diberikan target sebanyak 7500 patok.
Baca Juga:
Kantor Pertanahan Sikka Launching Implementasi Penerbitan Dokumen Elektronik
GEMAPATAS ini dimulai oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto yang pelaksanaannya berpusat di Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah pada Jumat (03/02/2023).
GEMAPATAS diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi, Kepala Kantor Pertanahan, Gubernur, Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia bersama masyarakat yang berkepentingan atau orang yang mengetahui batas bidang tanah atau kepala desa atau perangkat desa yang mengetahui batas bidang tanah secara serentak di seluruh Indonesia.
Tujuan dari diluncarkannya GEMAPATAS di antaranya sebagai upaya untuk menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah yang dimilikinya.
Baca Juga:
Menteri AHY Dinobatkan sebagai Tokoh Transformasi Digital di Bidang Pertanahan
Dengan dipasangnya patok tanda batas oleh masing-masing pemilik tanah, diharapkan juga dapat meminimalisir konflik maupun sengketa batas tanah antar masyarakat.
GEMAPATAS juga merupakan langkah awal dalam mempersiapkan pelaksanaan kegiatan PTSL Terintegrasi Tahun 2023. Hal ini, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Di mana terdapat proses pengumpulan data fisik, yang sebelum pelaksanaannya dilakukan pemasangan tanda batas.
Sebagai informasi, pada tahun 2023 Kementerian ATR/BPN mendapatkan target mendaftarkan bidang tanah di Indonesia sebanyak 10 juta bidang.
Oleh sebab itu, dalam pelaksanaan PTSL dibutuhkan dukungan serta partisipasi aktif dari seluruh pihak, termasuk masyarakat sebagai pemilik tanah.
Dalam hal ini, masyarakat memiliki kewajiban dalam menjaga batas tanahnya dengan memasang tanda batas tanah atau yang lebih dikenal dengan patok.
Dengan partisipasi aktif dari masyarakat, Menteri ATR/Kepala BPN menyatakan masyarakat dapat secara langsung melakukan pengamanan aset dengan kepastian batas bidang tanah serta berperan aktif dalam memberantas mafia tanah. "Masyarakat juga membantu dalam memudahkan dan mempercepat petugas pertanahan untuk mengukur dan memetakan tanah.
Dengan begitu, masyarakat turut berperan dalam mewujudkan Kota Lengkap," terang Hadi Tjahjanto.
Adapun standar patok yang benar, yakni bisa terbuat dari beton, kayu, pipa besi atau pipa paralon dengan panjang sekurang-kurangnya 50 cm dan bergaris tengah sekurang-kurangnya 5 cm.
Untuk pemasangannya sendiri, pipa paralon dimasukkan ke dalam tanah sepanjang 30 cm, sedang selebihnya 20 cm sebagai tanda di atas tanah.
Patok atau tanda batas dapat menyesuaikan dengan keadaan setempat ditentukan atau dibuat dengan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan di masing-masing kabupaten/kota.
Karena untuk pertama kalinya patok batas tanah dipasang secara serentak dan terbanyak di seluruh wilayah Indonesia, maka GEMAPATAS akan dicatat pada Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI).
Dengan mengikuti gerakan tersebut, masyarakat pun dapat menjadi bagian dari dicetaknya Rekor MURI“Pemasangan Patok Batas Bidang Tanah dengan Jumlah Terbanyak". Penganugerahan Rekor MURI diserahkan sesaat setelah kegiatan berlangsung.
Sementara di Kabupaten Sikka, Gerakan ini dipusatkan di Kantor Desa Timutawa Kecamatan Talibura, Jumat (03/02/2022) dengan jumlah patok yang terpasang sebanyak 350 buah.
Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Sikka, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka, Ketua Pengadilan Negeri Maumere, Kejaksaan Negeri Sikka yang diwakili oleh Kasi Intel, Pangkalan TNI Angkatan Laut yang diwakili oleh Pelaksa Lanal Maumere, Kepolisian Resor Sikka yang diwakili oleh Kapolsek Waigete, Komando Distrik Militer Sikka yang diwakili oleh Kasdim, Camat Talibura, Kepala Desa Timutawa, Kepala Desa Ojang dan Masyarakat Desa Timutawa. [frs]