NTT.WahanaNews.co-Sikka| Penjabat Bupati Sikka, Adrianus Firminus Parera menerima salinan Keputusan Calon Anggota DPRD Sikka dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sikka. Salinan Keputusan itu diserahkan KPU di Rumah Jabatan Bupati Sikka, Jumat (26/07/2024).
Hal ini disampaikan Juru Bicara KPU Sikka, Yosef Fredianus Boy Gapo dalam release media.
Baca Juga:
KPU Sikka Tetapkan Nomor Urut Pasangan Cabup dan Cawabup Pilkada 2024
Dikatakan Pudja, berkas salinan keputusan diserahkan Ketua KPU Sikka, Herimanto diterima secara lansgung, Penjabat Bupati Sikka, Adrianus Firminus Parera disaksikan Ketua Bawaslu Sikka, Florita Idah Djuang dan Anggota Yohanes Ariski.
Pudja menjelaskan, Ketua KPU Sikka menyampaikan, berkas yang diserahkan yakni salinan keputusan calon terpilih Anggota DPRD Sikka Periode 2024-2029 sebanyak 35 orang dan sudah lengkap menyerahkan Tanda Terima LHKPN sebanyak 34 orang dan 1 orang menggunakan surat pernyataan dilampiri bukti telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK.
“Sesuai Pasal 51 ayat (4) PKPU 6 Tahun 2024, kami menyampaikan salinan keputusan calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota untuk pengucapan sumpah janji kepada Gubernur melalui Bupati/Walikota, maka tugas kami sudah selesai. Selanjutnya sudah menjadi kewenangan Pemerintah” jelasnya.
Baca Juga:
Empat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sikka Sudah ditetapkan KPU, Hari Ini Pengundian Nomor Urut
Penjabat Bupati Sikka, mengucapkan terima kasih dan akan memproses lebih lanjut atas penyampaian keputusan calon terpilih oleh KPU Sikka.
“Terimakasih atas kerja-kerja KPU Sikka dan Bawaslu Sikka. Berkas penyampaian calon terpilih saya terima dan akan tindaklanjuti’, Katanya.
Turut mendampingi penyerahan salinan keputusan, Anggota KPU Sikka, Harun Alrasyid, Yosef Fredianus Boy Gapo, Ignasius Irvanto Candra Say dan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris KPU Sikka, Samuel Desrytanto Sing. [frs]