NTT.WahanaNews.co-Sikka| Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka menggelar Sosialisasi Peraturan Kampanye dan Dana Kampanye kepada Tim Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sikka.
Ketua KPU Sikka, Herimanto menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi kampanye beserta penggunaan dana kampanye.
Baca Juga:
KPU Sikka Tetapkan Nomor Urut Pasangan Cabup dan Cawabup Pilkada 2024
"Untuk Partai Politik atau gabungan Partai Politik atau Perseorangan yang kemudian mengusulkan atau mendaftarkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati ini wajib harus memiliki Rekening Dana Kampanye," jelas Herimanto, dalam arahannya saat membuka sosialisasi di Aula KPU Sikka, Kamis (19/9/2024).
Herimanto menerangkan bahwa hal ini berkaitan dengan Surat Dinas KPU RI Nomor: 2069 tentang Pelaksanaan dan Persiapan terkait dengan Pembukaan Rekening Dana Kampanye sekaligus Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).
Bersamaan dengan itu lanjut Herimanto, dalam proses pencalonan dimana pihaknya sudah mengumumkan hasil Verifikasi Administrasi kepada 4 Pasangan Calon (Paslon) yang telah memenuhi syarat dan tidak ada tanggapan masyarakat hingga waktu yang ditentukan.
Baca Juga:
Empat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sikka Sudah ditetapkan KPU, Hari Ini Pengundian Nomor Urut
Lebih lanjut kata Herimanto, tanggal 22 September pihaknya akan menetapkan menjadi Pasangan Calon, selanjutnya tanggal 23 September akan dilakukan Pengumuman Penarikan Nomor Urut bagi Paslon.
Selanjutnya akan masuk pada tahapan dijadwalkan mulai tanggal 25 September hingga 23 November 2024.
Namun tandas Herimanto, sebelum tahapan kampanye itu dilaksanakan pihaknya terlebih dahulu akan menggelar Deklarasi Kampanye Damai yang direncanakan akan terjadi pada tanggal 24 September 2024 atau sehari sebelum pelaksanaan kampanye.