30% untuk kebutuhan Pemerintah Kabupaten Sikka
10% sebagai tanah cadangan umum negara lainnya
Baca Juga:
Dukung Reforma Agraria, Pemkab Sikka Bakal Lakukan Redistribusi Tanah Eks HGU Nangahale
Penjabat (Pj) Bupati Sikka, Adrianus Firminus Parera, SE, M.Si, menyatakan bahwa permohonan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memastikan tanah dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.
"Kami berharap tanah ini dapat segera ditetapkan sebagai Tanah Cadangan Umum Negara agar bisa dimanfaatkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan pembangunan daerah," ujar Adrianus Firminus Parera.
Permohonan ini telah ditembuskan kepada Gubernur NTT, Ketua DPRD Provinsi NTT, Kepala Kantor Wilayah BPN NTT, Ketua DPRD Kabupaten Sikka, serta Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Sikka.
Baca Juga:
Bangun Fasilitas Publik, 7 Lahan Warga Dibebaskan, Pemkab Sikka Serahkan Biaya Ganti Rugi
Dengan adanya pengajuan ini, masyarakat Kabupaten Sikka berharap agar tanah eks HGU Nangahale dapat segera dimanfaatkan secara adil dan berkelanjutan sesuai dengan kebijakan reforma agraria yang dicanangkan pemerintah. [frs]