WahanaNews-NTT | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka membutuhkan 7.035 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilihan Umum tahun 2024 mendatang.
Hal ini disampaikan Ketua KPU Sikka, Krisostomus Feri dalam Media Gathering bersama sejumlah wartawan di Sikka, Selasa (04/07/2023).
Baca Juga:
100 Hari Kerja Menteri AHY, Bagian dari Transparansi dan Akuntabilitas Institusi Pemerintah
Feri menjelaskan, Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Sikka yang sudah ditetapkan untuk Pemilu 2024 sebanyak 244.222 pemilih. “Jadi ada penambahan cukup banyak jika dibandingkan dengan DPT Pemilu 2019 sebanyak 197.823. Ada tambahan pemilih sebanyak 46.399,” ujarnya.
Selain penambahan DPT lanjut dia, TPS juga bertambah. Pada Pemilu 2019 jumlahTPS sebanyak 894, sementara untuk Pemilu 2024 ada 1.005 TPS. Ada penambahan 111 TPS.
Terhadap penambahan jumlah pemilih dan juga TPS ini, Feri mengakui jelas ada dampaknya yakni adanya penambahan jumlah Adhoc termasuk salah satunya adalah KPPS.
Baca Juga:
Lewat Media Gathering, Siloam Hospitals Bekasi Timur Beri Edukasi Penanganan 'Nyeri'
Ia merincikan, 1.005 dikali 7 ditambah lagi 2 Linmas tiap TPS, diperlukan KPPS 7.035 orang tambah Linmas 2.010 orang, sehingga total 9.045 orang. Sehingga untuk Adhoc (PPK,PPS sampai KPPS) nanti totalnya 10.049 orang. “Mereka inilah yang akan menjadi ujung tombak suksesnya Pemilu nanti,” ungkap Feri menambahkan.
Lebih lanjut, Ketua KPU Sikka ini menyampaikan beberapa poin terkait potensi masalah yang dihadapi saat pemilu nanti yakni, adanya pemilih potensial non KTP Elektronik sebanyak 19.949, adanya penambahan SDM sebagai dampak dari bertambahnya jumlah TPS, dan Salinan C1 tidak lagi ditulis tangan tetapi menggunakan foto copy.
Terkait adanya pemilih potensial non KTP Elektronik, Feri menuturkan, jika mengikuti PKPU 3 tahun 2019, pemilih yang datang ke TPS itu membawa undangan memilih (C6) dan juga KTP.