WahanaNews-NTT | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka membutuhkan 7.035 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilihan Umum tahun 2024 mendatang.
Hal ini disampaikan Ketua KPU Sikka, Krisostomus Feri dalam Media Gathering bersama sejumlah wartawan di Sikka, Selasa (04/07/2023).
Baca Juga:
100 Hari Kerja Menteri AHY, Bagian dari Transparansi dan Akuntabilitas Institusi Pemerintah
Feri menjelaskan, Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Sikka yang sudah ditetapkan untuk Pemilu 2024 sebanyak 244.222 pemilih. “Jadi ada penambahan cukup banyak jika dibandingkan dengan DPT Pemilu 2019 sebanyak 197.823. Ada tambahan pemilih sebanyak 46.399,” ujarnya.
Selain penambahan DPT lanjut dia, TPS juga bertambah. Pada Pemilu 2019 jumlahTPS sebanyak 894, sementara untuk Pemilu 2024 ada 1.005 TPS. Ada penambahan 111 TPS.
Terhadap penambahan jumlah pemilih dan juga TPS ini, Feri mengakui jelas ada dampaknya yakni adanya penambahan jumlah Adhoc termasuk salah satunya adalah KPPS.
Baca Juga:
Lewat Media Gathering, Siloam Hospitals Bekasi Timur Beri Edukasi Penanganan 'Nyeri'
Ia merincikan, 1.005 dikali 7 ditambah lagi 2 Linmas tiap TPS, diperlukan KPPS 7.035 orang tambah Linmas 2.010 orang, sehingga total 9.045 orang. Sehingga untuk Adhoc (PPK,PPS sampai KPPS) nanti totalnya 10.049 orang. “Mereka inilah yang akan menjadi ujung tombak suksesnya Pemilu nanti,” ungkap Feri menambahkan.
Lebih lanjut, Ketua KPU Sikka ini menyampaikan beberapa poin terkait potensi masalah yang dihadapi saat pemilu nanti yakni, adanya pemilih potensial non KTP Elektronik sebanyak 19.949, adanya penambahan SDM sebagai dampak dari bertambahnya jumlah TPS, dan Salinan C1 tidak lagi ditulis tangan tetapi menggunakan foto copy.
Terkait adanya pemilih potensial non KTP Elektronik, Feri menuturkan, jika mengikuti PKPU 3 tahun 2019, pemilih yang datang ke TPS itu membawa undangan memilih (C6) dan juga KTP.
PKPU ini juga masih mengijinkan pemilih bisa membawa Kartu Keluarga, Paspor dan juga SIM. “Kita belum tahu apakah pengaturan seperti ini juga berlaku di Pemilu 2024 atau tidak, karena PKPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara masih dibahas.” terangnya sembari berharap agar PKPU kali ini akan lebih baik dari PKPU sebelumnya.
Untuk itu Feri menghimbau agar proses perekaman dan pencetakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik bagi pemilih potensial tersebut bisa segera diselesaikan sebelum pencoblosan.
Terkait potensi masalah penambahan jumlah SDM sebagai dampak dari adanya tambahan TPS ini, sebut Feri apakah SDM di setiap desa cukup atau tidak.
Sementara untuk C1 yang tidak lagi ditulis tangan, Feri mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan identifikasi adanya sarana foto copy baik itu melalui mesin foto copy maupun juga printer (yang bisa digunakan untuk fotocopy) di setiap desa/kelurahan agar bisa disewakan.
Sedangkan potensi-potensi masalah lain yang pernah dialami pada Pemilu sebelumnya kata Feri diupayakan agar tidak terjadi lagi.
Untuk semuanya itu, Ketua KPU Sikka mengajak media untuk ikut melakukan pengawasan agar seluruh tahapan proses Pemilu 2024 bisa berjalan dengan baik sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan sembari menghimbau untuk tidak saling menyerang dengan tetap menjaga situasi yang kondusif. [frs]