WahanaNews-NTT | Ditengah lonjakan kasus Omicron di Indonesia, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI akan mengarahkan pasien Omicron agar dapat dirawat di rumah. Langkah ini diambil seiring dengan strategi pelayanan yang dilakukan Kemenkes saat ini.
"Memang kenaikan transmisi Omicron akan jauh lebih tinggi dari Delta. Tetapi yang dirawat lebih sedikit. Sehingga, strategi layanan dari Kemenkes akan digeser yang sebelumnya fokusnya ke rumah sakit, sekarang fokusnya ke rumah," ungkap Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin pada konferensi pers virtual, Senin (10/1/2022).
Baca Juga:
Kenali Perbedaan Varian Covid EG.5, Delta dan Omicron
"Karena akan banyak orang yang terkena dan tidak perlu ke rumah sakit," sambungnya.
Dijelaskan Budi, Kemenkes sudah melakukan penelitan terhadap 414 pasien Omicron di Indonesia, dari gejala apa yang bisa dirawat di rumah, gejala seperti apa yang harus dirawat di Wisma Atlet, hingga gejala yang perlu mendapatkan perawatan di rumah sakit.
"Kami juga sudah bekerja sama dengan 17 platform telemedicine untuk memastikan orang yang harus dirawat di rumah itu tetap bisa mendapatkan akses untuk konsultasi ke dokter dan juga bisa mendapatkan akses delivery obatnya," terang Budi.
Baca Juga:
Muncul Varian Covid-19 di Denmark dan Inggris, Masyarakat Diminta Waspada
Selain itu, Menkes Budi menjelaskan pihaknya saat ini sudah bekerja sama dengan salah satu start-up di bidang logistik dan BUMN Kimia Farma untuk bisa memastikan obat-obatan Covid-19 yang dibutuhkan pasien bisa didapatkan.
Dia menambahkan, sebanyak 400.000 pil antivirus Covid-19 Molnupiravir produksi Merck juga sudah tiba di Indonesia, sehingga siap untuk digunakan oleh pasien.
Mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron, pada kasus terkonfirmasi Omicron yang bergejala (simptomatik), isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala.
Ditambah dengan tiga hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan, serta hasil pemeriksaan NAAT (Nucleic Acid Amplification Test) negatif selama dua kali berturut-turut dengan selang waktu lebih dari 24 jam. [dny]