“Mungkin dari sekitar 100 orang, yang nama atau identitas yang sudah diketahui itu 16 orang. Itu yang sudah kami kantongi identitasnya sehingga kami buat laporan tehadap 16 orang. Soal pengembangannya itu nanti dari hasil penyelidikan. Kami menduga kuat bahwa mereka-mereka yang kami laporkan ini terlibat didalam 3 pasal yang kami laporkan hari ini,” pungkasnya.
Ia berharap agar proses ini secepatnya ditangani agar pihaknya bisa mendapatkan kepastian hak dan kepastian hukum atas tanah seluas 380 hektar yang dimohonkan oleh PT Krisrama dari eks HGU seluas 868 hektar.
Baca Juga:
KHLK: Industri Pelet Kayu Gorontalo Berpotensi Gantikan Batubara untuk Listrik
Diakuinya bahwa, PT Krisrama sudah melepaskan 60 % dari HGU, sehingga saat ini yang diproses adalah sisanya yakni 380 hektar tersebut.
Terhadap proses pembaharuan HGU Anton Stef mengatakan, pihaknya akan melangkah ke proses selanjutnya. Menurut dia bahwa ada lima tahapan dan saat ini masih pada tahap pertama dan memastikan bahwa proses pembaharuan HGU ini tuntas diselesaikan, tandasnya. [dny]