5. Setiap Perangkat Daerah wajib mengutus 5 orang ASN untuk mengikuti Tracking di puncak Wolobobo pada hari Jumat, tanggal 30 Juni 2023 pukul 07.00 wita berpakaian Festival Wolobobo (data peserta tracking wajib dikirim ke BKPSDM paling lambat tanggal 27 Juni 2023).
6. Para Pimpinan Perangkat Daerah wajib mengikuti apel pembukaan, penutupan dan kegiatan tracking Festival Wolobobo.
Baca Juga:
Sama-Sama Raih 5 Kursi Legislatif, Akankah Golkar-Gerindra Berkoalisi, Usung AP-RB Jilid 2..??
7. Bagi staf ASN yang mengikuti kegiatan tracking dimaksud tidak wajib mengikuti apel pembukaan dan penutupan Festival Wolobobo.
8. Para Camat dan Pejabat Struktural tingkat Kecamatan wajib mengikuti apel pembukaan dan penutupan Festival Wolobobo dengan berpakaian adat bertempat di Lapangan Kartini Bajawa.
9. Para Pimpinan Perangkat Daerah wajib mengambil daftar hadir ASN di lingkungan unit kerja masing-masing pada setiap acara Festival Wolobobo.
Baca Juga:
Pastikan Nataru Aman, Kapolres Padang Sidempuan Cek Pos Pam dan Pos Yan
10. Bagi Rumah Sakit dan Pusat Kesehatan Masyarakat yang menyelenggarakan pelayanan secara langsung kepada masyarakat, dilaksanakan melalui pembagian tugas yang diatur oleh Pimpinan yang bersangkutan. [frs]