Tetapi dari faktanya, nasabah Karolus baru tunggak satu bulan, maka dapat dipastikan Karolus akan tidak mengakui adanya cidera janji atau wanprestasi.
Sehingga debt collector harus terlebih dahulu berbicara baik-baik dengan Karolus dan harus adanya kesepakatan untuk menentukan kondisi seperti apa yang membuat wanprestasi terjadi.
Baca Juga:
Kapolsek Cileungsi Pimpin Operasi Pekat Bersama Jajaran di Wilayah Cileungsi
Dan, di sisi lain, seharusnya sejak awal pihak Multifinance Sinar Mas dan Karolus, sudah ada kesepakatan dalam kontrak dengan penyitaan jika ada masalah tunggakan beberapa kali, maka proses eksekusi tidak perlu lagi dilakukan melalui pengadilan.
Pertanyaannya, apakah hal-hal tersebut sudah dibicarakan dan ada dalam kontrak antara Karolus dengan Bank Sinar Mas?
Jika tidak ada, jelas ini bentuk pengambilan secara paksa sehingga melawan hukum, tegas dia.
Baca Juga:
Diduga Bawa Kabur Motor Bos, Debt Collector Koperasi Asal Nias Barat Dilaporkan ke Polisi
Segera laporkan debt collector dan pimpinan Multifinance Sinar Mas Cabang Maumere di Polres Sikka dengan Pasal 362 dan 365 KUHP, tutup Marianus Gaharpung. [frs]