Tetapi dari faktanya, nasabah Karolus baru tunggak satu bulan, maka dapat dipastikan Karolus akan tidak mengakui adanya cidera janji atau wanprestasi.
Sehingga debt collector harus terlebih dahulu berbicara baik-baik dengan Karolus dan harus adanya kesepakatan untuk menentukan kondisi seperti apa yang membuat wanprestasi terjadi.
Baca Juga:
Sabet Pacul ke Warga di Bogor saat Tagih Utang, Debt Collector Diringkus Polisi
Dan, di sisi lain, seharusnya sejak awal pihak Multifinance Sinar Mas dan Karolus, sudah ada kesepakatan dalam kontrak dengan penyitaan jika ada masalah tunggakan beberapa kali, maka proses eksekusi tidak perlu lagi dilakukan melalui pengadilan.
Pertanyaannya, apakah hal-hal tersebut sudah dibicarakan dan ada dalam kontrak antara Karolus dengan Bank Sinar Mas?
Jika tidak ada, jelas ini bentuk pengambilan secara paksa sehingga melawan hukum, tegas dia.
Baca Juga:
Nasabah Tikam Debt Collector di Sambas Gegara Pelaku Emosi Istrinya Diminta Korban
Segera laporkan debt collector dan pimpinan Multifinance Sinar Mas Cabang Maumere di Polres Sikka dengan Pasal 362 dan 365 KUHP, tutup Marianus Gaharpung. [frs]