Jika tidak ada pasal yang berbunyi tunggak sebulan kendaraan bisa ditarik, maka tindakan penarikan mobil milik Karolus melawan hukum main hakim sendiri, dapat lapor dengan Pasal 362.
Pasal tersebut menerangkan, barang siapa yang mengambil barang sesuatu, atau yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh juta rupiah, tambah dia.
Baca Juga:
Sabet Pacul ke Warga di Bogor saat Tagih Utang, Debt Collector Diringkus Polisi
Tindakan mengambil kendaraan bermotor secara paksa (perampasan) dapat dijerat/dikenakan Pasal 365 KUHAP mengenai pencurian dengan kekerasan sebagai pemberatan dari pasal pencurian biasa,sebagai mana dimaksud dalam pasal 362 KUHAP.
Selanjutnya, kedua, prosedur yang benar untuk melakukan penarikan kendaraan nasabah adalah apakah oknum yang melakukan penarikan (debt collector) mempunyai surat kuasa dari leasing dalam hal ini Bank Sinas Mas?
Dan, yang paling penting debt collector punya atau tidak Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan (SPPI) yang dikeluarkan Badan Standarisasi Nasional (BSN) yang diberikan mandat untuk menerbitkan SPPI. Jika tidak penarikan oleh debt collector adalah sewenang- wenang.
Baca Juga:
Nasabah Tikam Debt Collector di Sambas Gegara Pelaku Emosi Istrinya Diminta Korban
Ketiga, dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi, maka Debt Collector tidak dapat menarik paksa kendaraan nasabah yang menunggak pembayaran karena hak sita jaminan barang yang menjadi objek sengketa adalah kuasa pengadilan, hal itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal, 6 Januari 2020.
Jika demikian apakah tindakan debt collector yang mengambil mobil milik nasabah Karolus Manyus Nong sah atau tidak.
Karolus sebagai pemberi hak fidusia (debitur) telah mengakui adanya “cidera janji” (wanprestasi) dan secara sukarela mau menyerahkan mobil yang menjadi obyek dalam perjanjian fidusia, maka menjadi kewenangan sepenuhnya bagi penerima fidusia (kreditur) untuk dapat melakukan eksekusi sendiri (parate eksekusi).