Mobil Ditarik Tanpa Prosedural, Marianus Gaharpung Kecam Tindakan Debt Collector
WahanaNews-NTT | Marianus Gaharpung,SH.MH, pakar hukum dan dosen Universitas Surabaya mengecam tindakan Debt Collector pada leasing Multifinance Sinar Mas atas tindakan menarik mobil nasabah milik Karolus Manyus Nong yang digadaikan di bank tersebut tanpa prosedural.
Baca Juga:
Sabet Pacul ke Warga di Bogor saat Tagih Utang, Debt Collector Diringkus Polisi
Pernyataan kekecamannya ini disampaikan Marianus Gaharpung melalui rilisnya kepada WahanaNews-NTT.co, Jumat (12/08/2022).
Mobil tersebut ditarik di jalan saat sedang dikendarai tanpa menunjukkan surat penarikan atau surat keputusan pengadilan setempat lantaran dinilai belum melunasi tunggakan selama sebulan.
Menurut Marianus, dari fakta hukum, ini perlu dikaji dengan beberapa pertanyaan hukum yaitu; Apakah tindakan pengambilan mobil secara paksa oleh debt collector dianggap sesuatu yang sah? Prosedur apa saja yang wajib dipenuhi untuk penarikan kendaraan oleh debt collector dan Bagaimana penarikan kendaraan oleh leasing pasca putusan Mahkamah Konstitusi?
Baca Juga:
Nasabah Tikam Debt Collector di Sambas Gegara Pelaku Emosi Istrinya Diminta Korban
Marianus Gaharpung menjelaskan bahwa, pertama, tunggakan baru sebulan pantas atau tidak dilakukan penarikan oleh debt collector kembali kepada bunyi kontrak antara Bank Sinar Mas dengan Karolus.
Jika pasal pasal dalam kontrak isinya bahwa tunggakan nasabah sekali saja leasing berhak tarik kendaraan, maka tindakan penarikan oleh debt collector sah.
Karena ada asas dalam kontrak yakni pacta sunt servanda jika ada kesepakatan antara para pihak mengikat para pihak seperti undang undang Pasal 1338 KUH. perdata.
Jika tidak ada pasal yang berbunyi tunggak sebulan kendaraan bisa ditarik, maka tindakan penarikan mobil milik Karolus melawan hukum main hakim sendiri, dapat lapor dengan Pasal 362.
Pasal tersebut menerangkan, barang siapa yang mengambil barang sesuatu, atau yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh juta rupiah, tambah dia.
Tindakan mengambil kendaraan bermotor secara paksa (perampasan) dapat dijerat/dikenakan Pasal 365 KUHAP mengenai pencurian dengan kekerasan sebagai pemberatan dari pasal pencurian biasa,sebagai mana dimaksud dalam pasal 362 KUHAP.
Selanjutnya, kedua, prosedur yang benar untuk melakukan penarikan kendaraan nasabah adalah apakah oknum yang melakukan penarikan (debt collector) mempunyai surat kuasa dari leasing dalam hal ini Bank Sinas Mas?
Dan, yang paling penting debt collector punya atau tidak Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan (SPPI) yang dikeluarkan Badan Standarisasi Nasional (BSN) yang diberikan mandat untuk menerbitkan SPPI. Jika tidak penarikan oleh debt collector adalah sewenang- wenang.
Ketiga, dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi, maka Debt Collector tidak dapat menarik paksa kendaraan nasabah yang menunggak pembayaran karena hak sita jaminan barang yang menjadi objek sengketa adalah kuasa pengadilan, hal itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal, 6 Januari 2020.
Jika demikian apakah tindakan debt collector yang mengambil mobil milik nasabah Karolus Manyus Nong sah atau tidak.
Karolus sebagai pemberi hak fidusia (debitur) telah mengakui adanya “cidera janji” (wanprestasi) dan secara sukarela mau menyerahkan mobil yang menjadi obyek dalam perjanjian fidusia, maka menjadi kewenangan sepenuhnya bagi penerima fidusia (kreditur) untuk dapat melakukan eksekusi sendiri (parate eksekusi).
Tetapi dari faktanya, nasabah Karolus baru tunggak satu bulan, maka dapat dipastikan Karolus akan tidak mengakui adanya cidera janji atau wanprestasi.
Sehingga debt collector harus terlebih dahulu berbicara baik-baik dengan Karolus dan harus adanya kesepakatan untuk menentukan kondisi seperti apa yang membuat wanprestasi terjadi.
Dan, di sisi lain, seharusnya sejak awal pihak Multifinance Sinar Mas dan Karolus, sudah ada kesepakatan dalam kontrak dengan penyitaan jika ada masalah tunggakan beberapa kali, maka proses eksekusi tidak perlu lagi dilakukan melalui pengadilan.
Pertanyaannya, apakah hal-hal tersebut sudah dibicarakan dan ada dalam kontrak antara Karolus dengan Bank Sinar Mas?
Jika tidak ada, jelas ini bentuk pengambilan secara paksa sehingga melawan hukum, tegas dia.
Segera laporkan debt collector dan pimpinan Multifinance Sinar Mas Cabang Maumere di Polres Sikka dengan Pasal 362 dan 365 KUHP, tutup Marianus Gaharpung. [frs]