Mobil Ditarik Tanpa Prosedural, Marianus Gaharpung Kecam Tindakan Debt Collector
WahanaNews-NTT | Marianus Gaharpung,SH.MH, pakar hukum dan dosen Universitas Surabaya mengecam tindakan Debt Collector pada leasing Multifinance Sinar Mas atas tindakan menarik mobil nasabah milik Karolus Manyus Nong yang digadaikan di bank tersebut tanpa prosedural.
Baca Juga:
Sabet Pacul ke Warga di Bogor saat Tagih Utang, Debt Collector Diringkus Polisi
Pernyataan kekecamannya ini disampaikan Marianus Gaharpung melalui rilisnya kepada WahanaNews-NTT.co, Jumat (12/08/2022).
Mobil tersebut ditarik di jalan saat sedang dikendarai tanpa menunjukkan surat penarikan atau surat keputusan pengadilan setempat lantaran dinilai belum melunasi tunggakan selama sebulan.
Menurut Marianus, dari fakta hukum, ini perlu dikaji dengan beberapa pertanyaan hukum yaitu; Apakah tindakan pengambilan mobil secara paksa oleh debt collector dianggap sesuatu yang sah? Prosedur apa saja yang wajib dipenuhi untuk penarikan kendaraan oleh debt collector dan Bagaimana penarikan kendaraan oleh leasing pasca putusan Mahkamah Konstitusi?
Baca Juga:
Nasabah Tikam Debt Collector di Sambas Gegara Pelaku Emosi Istrinya Diminta Korban
Marianus Gaharpung menjelaskan bahwa, pertama, tunggakan baru sebulan pantas atau tidak dilakukan penarikan oleh debt collector kembali kepada bunyi kontrak antara Bank Sinar Mas dengan Karolus.
Jika pasal pasal dalam kontrak isinya bahwa tunggakan nasabah sekali saja leasing berhak tarik kendaraan, maka tindakan penarikan oleh debt collector sah.
Karena ada asas dalam kontrak yakni pacta sunt servanda jika ada kesepakatan antara para pihak mengikat para pihak seperti undang undang Pasal 1338 KUH. perdata.