Apabila diketahui transaksi tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana, PPATK akan melakukan penghentian sementara transaksi selama lima hari kerja, dan dapat diperpanjang selama 15 hari kerja.
"PPATK kemudian akan berkoordinasi dengan penyidik dan menyampaikan hasil analisis, serta menyampaikan jumlah saldo rekening yang telah dilakukan penghentian sementara. Kemudian penyidik akan menindaklanjuti dengan proses hukum berikutnya baik berupa pemblokiran atau penyitaan," tegas Ivan.
Baca Juga:
Masyarakat Diminta Waspadai Penipuan Berkedok Investasi di KCIC
PPATK, kata dia, mengimbau masyarakat Indonesia, terutama anak-anak muda untuk lebih berhati-hati apabila ada penawaran investasi dengan imbal hasil yang sangat tinggi dan jauh di atas suku bunga pasar.
PPATK meminta masyarakat jeli dan kritis sebelum melakukan investasi.
"Misalnya penawaran investasi forex/crypto yang menjanjikan imbal hasil tetap sampai jatuh tempo. Masyarakat bisa menanyakan, bagaimana bisa forex/crypto yang sangat volatile atau nilainya sangat berfluktuasi, bisa memberikan imbal hasil tetap. Selain itu, perlu juga ditanyakan proses perizinan kepada pihak berwenang, misalnya ke OJK atau Bappebti," imbau Ivan.
Baca Juga:
Tips Biar Tidak Terjebak Investasi Bodong yang Semakin Menjamur
Hingga 10 Maret 2022, PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi terkait dugaan transaksi investasi ilegal sebanyak 121 rekening.
Rekening tersebut dimiliki oleh 49 pihak di 56 Penyedia Jasa Keuangan dengan total nominal sebesar Rp353 miliar.
Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 99 miliar telah dilakukan pemblokiran oleh penyidik dari Bareskrim dan. Jumlah ini masih terus bertambah karena proses penelusuran yang dilakukan sejak Januari 2022 masih terus berlangsung.