WahanaNews-NTT | Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokras (LMND) Eksekutif Sikka pada Selasa (04/03/20223) siang, menggelar Aksi Mimbar Bebas mendukung sikap Kerukunan Mahasiswa Alor Timur Laut dalam menuntaskan kasus Bantuan Dana Korban SEROJA di Desa Waisika, Kecamatan Alor Timur Laut, Kabupaten Alor, NTT.
Koordinator Aksi, Markus Mada ketika ditemui wartawan usai aksi tersebut menjelaskan, berdasarkan sila ke-5 Pancasila yakni “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia” tidak dapat dipisahkan dengan kemakmuran sosial.
Baca Juga:
Pacu Kreativitas Mahasiswa Indonesia, PLN Gelar Kompetisi Membangun Gokart Listrik
Menurut dia, keduanya tidak dapat dipisahkan karena hanya ada satu masyarakat makmur dapat merupakan satu masyarakat adil.
Untuk itu dalam rangka menciptakan keadilan bagi masyarakat yang terkena dampak bencana serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan penggunaan dana siap pakai guna pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana harus dilaksanakan sesuai JUKLAK BNPB Nomor 4 BAB IV Tahun 2020.
Markus menjelaskan, dalam Juklak tersebut dinyatakan bahwa, dalam penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) diperintahkan langsung ke penerima yaitu korban untuk melakukan swakelola dan melakukan pencairan anggaran sampai pada pembangunan oeh pihak kelola atau korban.
Baca Juga:
Pacu Kreativitas Mahasiswa Indonesia, PLN Gelar Kompetisi Membangun Gokart Listrik
Karena menurut dia, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 Bagian Ketiga Poin 13 menyatakan bahwa penggunaan dana siap pakai dilaksanakan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Kepala BNPB.
Dengan itu lanjut Markus Mada, LMND Eksekutif Sikka meminta pihak BPBD Kabupaten Alor untuk segera mengembalikan bantuan dana korban SEROJA seutuhnya kepada masyarakat Desa Waisika, Kecamatan Alor Timur Laut, dikarenakan adanya dugaan indikasi dan penyalahgunaan anggaran.
“Kami juga berharap pihak BPBD Kabupaten Alor berjalan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik terkait dengan transparansi kwitansi pembelanjaan material pembangunan dan rekening milik pengelola atau korban.