WahanaNews-NTT | Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokras (LMND) Eksekutif Sikka pada Selasa (04/03/20223) siang, menggelar Aksi Mimbar Bebas mendukung sikap Kerukunan Mahasiswa Alor Timur Laut dalam menuntaskan kasus Bantuan Dana Korban SEROJA di Desa Waisika, Kecamatan Alor Timur Laut, Kabupaten Alor, NTT.
Koordinator Aksi, Markus Mada ketika ditemui wartawan usai aksi tersebut menjelaskan, berdasarkan sila ke-5 Pancasila yakni “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia” tidak dapat dipisahkan dengan kemakmuran sosial.
Baca Juga:
Pacu Kreativitas Mahasiswa Indonesia, PLN Gelar Kompetisi Membangun Gokart Listrik
Menurut dia, keduanya tidak dapat dipisahkan karena hanya ada satu masyarakat makmur dapat merupakan satu masyarakat adil.
Untuk itu dalam rangka menciptakan keadilan bagi masyarakat yang terkena dampak bencana serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan penggunaan dana siap pakai guna pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana harus dilaksanakan sesuai JUKLAK BNPB Nomor 4 BAB IV Tahun 2020.
Markus menjelaskan, dalam Juklak tersebut dinyatakan bahwa, dalam penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) diperintahkan langsung ke penerima yaitu korban untuk melakukan swakelola dan melakukan pencairan anggaran sampai pada pembangunan oeh pihak kelola atau korban.
Baca Juga:
Pacu Kreativitas Mahasiswa Indonesia, PLN Gelar Kompetisi Membangun Gokart Listrik
Karena menurut dia, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 Bagian Ketiga Poin 13 menyatakan bahwa penggunaan dana siap pakai dilaksanakan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Kepala BNPB.
Dengan itu lanjut Markus Mada, LMND Eksekutif Sikka meminta pihak BPBD Kabupaten Alor untuk segera mengembalikan bantuan dana korban SEROJA seutuhnya kepada masyarakat Desa Waisika, Kecamatan Alor Timur Laut, dikarenakan adanya dugaan indikasi dan penyalahgunaan anggaran.
“Kami juga berharap pihak BPBD Kabupaten Alor berjalan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik terkait dengan transparansi kwitansi pembelanjaan material pembangunan dan rekening milik pengelola atau korban.
Adapun tuntutan yang disampaikan dalam Aksi Mimbar Bebas tersebut, kata Markus Mada melanjutkan adalah;
Menuntut kepada Kejaksaan Negeri Alor ntuk segera memeriksa dugaan indikasi dan penyalahgunaan anggaran tersebut, dan
Menuntut Kejaksaan Negeri Alor agar segera memeriksa instansi terkait yaitu BPBD Kabupaten Alor untuk memeriksa lokasi kelayakan rumah masyarakat di Desa Waisika, Kecamatan Alor Timur Laut.
Markus menambahkan, aksi ini merupakan aksi sosial sebagai bentuk dukungan LMND Eksekutif Maumere terhadap Kerukunan Mahasiswa Alor Timur Laut yang telah melakukan aksi yang sama di Kabupaten Alor pada tanggal 13 Maret dan 16 Maret 2023 lalu.
Markus menjelaskan, dalam aksi tersebut, Kerukanan Mahasiswa Alor Timur Laut menyampaikan beberapa tuntutan antara lain ;
Menuntut Kejaksaan Negeri Alor untuk memberi jawaban sejauh mana menjalankan pemeriksaan laporan pengaduan dan hasil pemeriksaan tanggal 17 Maret 2023.
Meminta Kejaksan Negeri Alor agar segera tangkap pihak-pihak yang terlapor.
Meminta kepada Kejaksaan Negeri Alor untuk memeriksa terduga sesuai dengan latar belakang masalah.
Meminta Kejaksaan Negeri Alor untuk memberikan penjelasan terkait pengelolaan anggaran apakah bersifat tender atau tidak.
Meminta Kejaksaan Negeri Alor untuk menjelaskan terkait mekanisme apa yang ditender atau apa yang mendasar sehingga pembangunan ini ditender.
Menuntut Kejaksaan Negeri Kalabahi agar segera memeriksa instansi terkait yaitu Dinas BPBD Kabupaten Alor dalam hal ini Pejabat Pembuat Komitmen, berdasarka hasil pemeriksaan lokasi kelayakan rumah di desa Waisika, Kecamatan Alor Timur Laut.
Menuntut Kejaksaan Negeri Kalabahi agar segera memberi kejelasan terkait kelayakan rumah di Kecamatan Alor Timur Laut. [frs]